Kaur, mannanesia.com – Politik di Kabupaten Kaur tampaknya sedang hangat, sehingga pencopotan jabatan Kepala Dinas di wilayah tersebut menjelang penetapan calon bupati menjadi buah bibir dan menghiasi isi berita media online, yang dikatakan dengan kontestasi pada Desember nanti.
Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016, tindakan yang dianggap haram yang dilakukan oleh petahana adalah melakukan mutasi, bahkan tidak hanya sampai disitu, berdasarkan amanat UU, petahana tersebut dapat didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam kontestasi tersebut.
Namun yang sangat disayangkan adalah semua mata hanya tertuju pada UU tersebut, tanpa melihat esensi yang dilakukan oleh bupati kaur Gusril Pausi yang juga calon petahana dalam pilkada tersebut, hal itu disampaikan oleh sekda kaur nandar munadi.
“Tak perlu izin kemendagri terkait pemberhentian Kadispora Kaur, karena yang digunakan oleh pemkab kaur adalah Pp No 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, yang bersangkutan bukan dimutasi melainkan penjatuhan sanksi, kalau mutasi tentu Pak Bupati tidak akan berani melakukan hal itu, karena sudah ada UU yang mengatur, dan sebagai Petahana itu jelas tidak akan dilakukan.” Jelas Nandar
Pemberhentian Kadispora Kaur, lanjut Nandar, tidak serta merta namun ada proses yang dilalui.
“Karena yang bersangkutan diminta kelarifikasi oleh inspektorat disurati tiga kali berturut-turut tapi tidak mau hadir, dan sesuai dengan himbauan DPRD Kaur, seluruh eselon II harus aktif mengikuti undangan kegiatan rapat-rapat di dewan, namun yang bersangkutan nampaknya tidak begitu peduli, dengan data yang didapat bahwa yang bersangkutan sudah 6 kali tidak hadir, dan atas keteledoran itu, maka yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin PNS,” jelas Nandar
Nandar pun menegaskan bahwa bentuk daripada sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan, dan bukan mutasi.
Lebih lanjut nandar mengatakan bahwa dalam PP No. 53 itu tidak menjelaskan bahwa untuk mengambil tindakan atas indispliner ASN harus ijin Menteri.
“Iya, masa kalau orang sudah melakukan pelanggaran didiamkan, harus izin, kalau pemberian sanksi tidak ada ketentuan,” Tutup Nandar.
Bupati Kaur Gusril Pausi membenarkan apa yang dikatakan oleh Sekda Kaur terkait pencopotan Kadispora Kaur.
“Masa orang sudah tidak mau bekerja lagi masih dipertahankan, dan yang fatal adalah tidak patuh pada pimpinan, kalau orang seperti ini kita pertahankan justru akan mengganggu kinerja dan bisa berimbas pada yang lain, dan nanti harapannya pihak terkait bisa mendalami PP 53 Tahun 2010, yang menjadi acuan pemkab Kaur melakukan pencopotan Kadispora Kaur.” Jelas Gusril (HG/sbr beter)