Bengkulu,mannanesia.com – Pada dasarnya hukum menguburkan jenazah dengan menggunakan peti adalah makruh, menurut mayoritas ulama. Namun, dalam kondisi tertentu, adanya penyakit menular seperti Corona saat ini atau kondisi tanah makam setelah digali muncul air atau lumpur maka menguburkan jenazah dengan menggunakan peti hukumnya berubah menjadi boleh, bahkan dalam situasi tertentu meningkat menjadi wajib demi kemaslahatan jenazah.
Mengapa demikian? Karena manusia adalah makhluk mulia dan dimuliakan dalam Islam, termasuk ketika seseorang sudah meninggal dunia. Jenazah tidak boleh disakiti, termasuk sengaja menguburkan di tanah lumpur penuh air. Maka itu, bila kuburan mengeluarkan air atau berlumpur, kita dianjurkan untuk berpindah ke lahan lain yang lebih padat dan tak berair.
Andaikata sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air dan tidak mencoba menggali tempat lain maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati. Dan dalam kondisi seperti ini maka menguburkan dengan menggunakan peti hukumnya boleh..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 03032021
(Pesan Harian UJH edisi kamis 4 maret 2021)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH