Bengkulu,mannanesia.com – Sesiapa penerima zakat sudah dijelaskan didalam surat At Taubah 60 yakni fakir, miskin, Amilin, gharimin, hamba sahaya, muallaf, Sabilillah dan Ibnu Sabil. Tidak tertutup kemungkinan diantara 8 asnap tersebut ada keluarga kita sendiri. Bolehkah kita berzakat kepada keluarga sendiri? Jawabannya boleh. Kecuali kepada anak kandung dan orang tua kandung karena mereka adalah tanggung jawab kita. Anak dan orang tua adalah orang-orang yang wajib di nafkahi oleh Muzakki (orang yang berzakat)
Kebolehan yang dimaksudkan adalah memberi zakat kepada keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti saudara kandung, paman, bibi, anak atau orang tua yang sudah tidak wajib dinafkahi dan para kerabat yang lain, maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat dari muzakki, meski statusnya masih keluarga.
Tunaikan lah zakat kita. Dan sekiranya memang sudah mencapai haul dan nisab atas hasil usaha yang kita tekuni dengan mempedomani ketentuan yang sudah di atur dalam berbagai buku fiqih. Tunaikan pula zakat maal kita. Cara menghitungnya adalah total gaji, upah atau laba usaha yang dijalankan setimbang dengan emas 85 gram. Jika saat ini emas per gramnya 930.000. Maka 85 x 930.000=79.050.000. Artinya punya penghasilan 79.050.000 ke atas wajib mengeluarkan zakat maalnya sebesar 2,5%..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 06052021
(Pesan Harian UJH edisi Kamis 6 Mei 2021)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH