• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Rabu, Oktober 4, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis
Akhir 2018,  Tiga Perusahaan Besar Habis Masa  Izin HGU

Kepala DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Akmaludin

Akhir 2018, Tiga Perusahaan Besar Habis Masa Izin HGU

by Cik Ben
Mei 19, 2018
in Ekonomi Bisnis, Provinsi Bengkulu

Beritaterbit, Bengkulu Utara – Pada akhir Tahun 2018 ini, ada tiga perusahaan besar yang  memperoleh izin menggarap tanah Ratu Samban di Kabupaten Bengkulu Utara  Provinsi Bengkulu, akan berakhir masa izin Hak Guna Usaha (HGU) lahannya.

Hal ini ditegaskan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara ,  Drs  Akmaludin  MM  Jumat ((19/05/2018) lalu . Perusahaan apa saja  yang dimaksud, dirinya tidak bisa menyebutkan satu persatu dan lebih detail.

“Yang jelas ada tiga perusahaan akhir 2018 ini akan berakhir masa izin mengarap tanah Ratu Samban”, katanya.

Perusahaan besar itu setidaknya sudah 20 tahun memperoleh HGU yang bergerak di bidang perkebunan. Untuk saat ini jelas Akmaludin, soal perizinan bukan ranah pihaknya , tapi  sudah dialihkan penuh ke Pemerintah Provinsi Bengkulu,   sejak  diberlakukanya peraturan baru Tahun  2018 ini.

“Untuk sekarang ini Tupoksi kami DLH, mengenai perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, hanya menanggani masalah pencemaran lingkunga saja. Misalnya  limbah dari pengelolaan seperti buah kelapa sawit mencemari sungai di sekitarnya, maka perusaahan tersebut akan kami tindak”, paparnya

Pemerintah Bengkulu Utara jelasnya, meminta kepada perusahaan atau pihak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu,  untuk memberikan izin sesuai dengan lahan yang akan perusahan tersebut kelola saja. Misal 3000 Hektar itumaka  harus 3000 Hektar saja  yang dikelola. Jangan sebaliknya.  Meminta lahan 3000  Hektar, tapi hanya mengelola setengah dari lahan tersebut.

Hal ini penting,  agar tidak terjadi permasalahan. Akan lebih baik, lahan tersebut bisa dimanfaatkan atau dikelola sementara ke masyarakat atau diberikan ke perusahaan lain. Itukan lebih jelas.

“Tentunya hal ini terungkap usai kegiatan evaluasi di Rumah Dinas  Bupati Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Evaluasi perizinan kala itu bersama BPN dan beberapa Kepala OPD itu, tidak lain bertujaun untuk mengatur potensi area lahan, demi kesejahteraan masyarakat local”, jelasnya.(yapp)

 

Related Posts

Bidkum Polda Bengkulu Menangkan 2 Perkara Gugatan Praperadilan di PN Mukomuko
Advertorial1

Bidkum Polda Bengkulu Menangkan 2 Perkara Gugatan Praperadilan di PN Mukomuko

Oktober 3, 2023
Provinsi Bengkulu Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Ajang Nasional Pemilihan Putra Putri Budaya Indonesia 2023
Advertorial1

Provinsi Bengkulu Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Ajang Nasional Pemilihan Putra Putri Budaya Indonesia 2023

Oktober 3, 2023
Isnan Fajri Direncanakan Akan Dilakukan Pelantikan Menjadi Sekda Provinsi Bengkulu Pada Esok Hari
Advertorial1

Isnan Fajri Direncanakan Akan Dilakukan Pelantikan Menjadi Sekda Provinsi Bengkulu Pada Esok Hari

Oktober 3, 2023
Peran Gubernur Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan SPM Di Provinsi Bengkulu
Advertorial1

Peran Gubernur Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan SPM Di Provinsi Bengkulu

Oktober 2, 2023
Nandar Munadi Sebut Program Kolaborasi Lintas Sektor Sangatlah Tepat Untuk Dilakukan
Advertorial1

Nandar Munadi Sebut Program Kolaborasi Lintas Sektor Sangatlah Tepat Untuk Dilakukan

Oktober 2, 2023
Hj. Derta Rohidin Ajak Masyarakat Peringati Hari Batik Nasional
Advertorial1

Hj. Derta Rohidin Ajak Masyarakat Peringati Hari Batik Nasional

Oktober 2, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In