• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Minggu, September 24, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Kota Bengkulu
Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu Bahas Tujuh Raperda

Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu Bahas Tujuh Raperda

by redaksi
Februari 13, 2018
in Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU, beritaterbit.com – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Gading Cempaka DPRD Kota Bengkulu bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait Kota Bengkulu.

Rapat Banleg tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan.

“Ada tujuh raperda inisiatif dewan ditahun 2016-2017 dan hari ini kita lakukan evaluasi sejauh mana perda ini,” kata Kusmito, Selasa siang (13/2/2018)

Tujuh Raperda yang dibahas Banleg DPRD Kota Bengkulu tersebut belum rampung, padahal Raperda direncanakan tahun 2016 lalu dan hingga saat ini belum terselesaikan oleh beberapa OPD.

“Kami kecewa, ada beberapa OPD yang belum menyenggol Raperda tersebut,” Kata Kusmito

Adapun tujuh perda yang belum terealisasi hingga saat ini yakni :
1. Peraturan Nomor 04 tahun 2016 tentang kesejahteraan lanjut usia,
2. Peraturan nomor 05 tahun 2016 tentang perlindungan anak,
3. Peraturan nomor 06 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan daerah,
4. Peraturan daerah nomor 02 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, 5. Peraturan daerah nomor 03 tahun 2017 tentang pemberian air susu ibu ekslusif,
6. Peraturan daerah nomor 05 tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan yang terakhir
7. Peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.

(ADV/martin)

Related Posts

Pesan Helmi Jelang Purna Tugas : Teruslah Ambil Bagian Dalam Kebaikan
Advertorial1

Pesan Helmi Jelang Purna Tugas : Teruslah Ambil Bagian Dalam Kebaikan

September 6, 2023
Wow Keren! Kota Bengkulu Jadi Kota Dengan Udara Terbersih di Indonesia
Advertorial1

Wow Keren! Kota Bengkulu Jadi Kota Dengan Udara Terbersih di Indonesia

September 6, 2023
23.550 Warga Kota Bengkulu Rasakan Manfaatkan MPP
Advertorial1

23.550 Warga Kota Bengkulu Rasakan Manfaatkan MPP

September 5, 2023
Ulang Tahun, 9 Siswa SMA Sint Carolus dapat Kejutan dari Walikota dan Wawali
Advertorial1

Ulang Tahun, 9 Siswa SMA Sint Carolus dapat Kejutan dari Walikota dan Wawali

September 4, 2023
Persembahan Terakhir, Walikota Gelar Event “Semarak Merah Putih”
Advertorial1

Persembahan Terakhir, Walikota Gelar Event “Semarak Merah Putih”

September 4, 2023
Sebagai Bentuk Kepedulian, Pemkot Bengkulu Pasang PJU Di Perumahan Graha Mas
Advertorial1

Sebagai Bentuk Kepedulian, Pemkot Bengkulu Pasang PJU Di Perumahan Graha Mas

September 2, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In