Bengkulu, mannanesia.com – Ada 4 Mazhab yang sampai kini masih tetap jadi rujukan bagi umat. Nyaris semua syari’at sudah dibedah didalam ke 4 Mazhab tersebut. Tinggal pedomani saja. Tak perlu resah, cemas dan ragu-ragu dengan tontonan video singkat yang menafsirkan sesuatu. Jika baik video yang kita tonton jadikan video tersebut sebagai tambahan ilmu. Jika kurang baik. Cukup sekali tonton tak usah di share.
Sebab meski banyak video menguraikan zakat dengan penjelasan ini itu, kepercayaan masyarakat kepada institusi zakat semakin kukuh walaupun terdapat pelbagai khabar angin yang beredar di media sosial. Maka terhadap video yang kita tonton sebaiknya selidiki terlebih dahulu berita-berita yang diperoleh sebelum membuat kesimpulan.
Menyalurkan zakat bisa melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZNAS, bisa juga ke lembaga lain yang sah dan di akui pemerintah. Zakat bisa disalurkan lewat masjid masing-masing pada Amilin yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat atau bisa juga kita serahkan langsung pada penerima sesuai ketentuan syariat..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 03052021
(Pesan Harian UJH edisi Senin 3 Mei 2021)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH