Bengkulu,mannanesia.com – Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Hal-hal yang mengatur mengenai dewan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganlisis, dan meberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Dimana dewan pendidikan provinsi Bengkulu saat para guru, siswa dan orang tua mulai jenuh dengan proses belajar mengajar dengan sistem daring ini? Mengapa dewan pendidikan tidak mencoba mencari celah dan mengumpulkan para ketua komite sekolah untuk mendengar keluhan para pelaku pendidikan? Sampai kapan daring ini berlangsung. Lalu apa guna Dewan Pendidikan dibentuk kalau situasi seperti tak terdengar suaranya? Kita tunggu action dewan pendidikan provinsi Bengkulu. Jangan sampai disebut Laa yamuutu wala yahya..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 11012021
(Pesan Harian UJH edisi Senin 11 Januari 2021)
#kamibersamaUJH
#pesanharianUJH
#UJHmengabdi