• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Kamis, Agustus 18, 2022
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah
Dianggap Ilegal, Karoeke ‘Om Jaya’ akan Dibongkar

Dianggap Ilegal, Karoeke ‘Om Jaya’ akan Dibongkar

by redaksi
Desember 7, 2017
in Daerah, Headline, Hukum dan Kriminal, Nusantara

Lampung Tengah, Better.com – Menyikapi adanya pemberitaan di media terkait tempat hiburan malam yang berdiri diatas tanah milik Negara, membuat geram kalangan DPRD Lampung Tengah (Lamteng).

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lamteng Hi. Rusliyanto, bahwa berdirinya tempat hiburan Om Jaya diatas tanah negara sudah sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Menyikapi hal ini, pihaknya segera mengusut tuntas permasalahan tersebut, dan akan menggelar hearing bersama Camat Seputih Banyak, Pemilik Usaha, Kasat Pol PP dan Dinas Perizinan membahas permasalahan ini.

“Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk duduk satu meja menyelesaikan masalah ini. Karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat dan terkait ijin yang diduga ilegal. Nanti dalam hearing akan kita kupas apa pokok permasalahannya. Jika memang bersalah maka akan kita bongkar karoake Om Jaya yang katanya milik Kepala Kampung itu.” tegas politisi PDIP Lamteng ini.

Sementara saat media meminta tanggapan terkait ijin-ijin tempat hiburan ini ke Dinas Perijinan Lamteng, Kasi Perijinan Satu Pintu Agus mengatakan, bahwa pihaknya mengeluarkan ijin usaha Om Jaya Music, saat pembangunan tempat hiburan ini masih tahap proses, bukan untuk yang sudah beroperasi.

“Kita keluarkan ijin usaha tempat hiburan ini saat tahap pembangunan nya masih sekitar 50%. Kalau ijin operasi mereka belum kita keluarkan dan untuk bangunan yang berdiri ditanah milik negara itu sudah menyalahi aturan. Jadi apabila dilakukan penggusuran, pemilik usaha tidak bisa menuntut karena itu tanah milik negara.” ungkapnya.

Sumber : (Iswan, Mitratoday.com)

Related Posts

Duh….Lidah
Bengkulu

Dulu Ada yang ditunggu Kini Apa….

Agustus 18, 2022
Kapolres Tanah Datar : Mari Hargai Jasa Pejuang dengan Memajukan Bangsa dan Negara
Headline

Kapolres Tanah Datar : Mari Hargai Jasa Pejuang dengan Memajukan Bangsa dan Negara

Agustus 17, 2022
Peringati HUT RI Ke-77, Kapolda Bengkulu Ikuti Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci
Headline

Peringati HUT RI Ke-77, Kapolda Bengkulu Ikuti Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci

Agustus 17, 2022
Polres BU Turunkan Satgas Binluh Peternak Upaya Pencegahan PMK
Bengkulu

Polres BU Turunkan Satgas Binluh Peternak Upaya Pencegahan PMK

Agustus 17, 2022
Laporan Penipuan Warga Lebong Berakhir Damai
Bengkulu

Laporan Penipuan Warga Lebong Berakhir Damai

Agustus 17, 2022
Bang Hans Hadiri Upacara Bendera HUT RI Ke-77 di Halaman Kantor DPP PKS Pasar Minggu Jakarta
Headline

Bang Hans Hadiri Upacara Bendera HUT RI Ke-77 di Halaman Kantor DPP PKS Pasar Minggu Jakarta

Agustus 17, 2022
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In