Bengkulu, Mannanesia.com – Peraturan Daerah (Perda) merupakan regulasi penting dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu,Selasa(28/03/2023).
DPK belum memiliki Perda yang mengatur hal tersebut, demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd.

Kepala DPK Povinsi Bengkulu mengatakan, Selama kurang lebih 14 tahun, Perpustakaan dan Kearsipan belum memiliki Perda.
“Perda sangatlah penting sebagai regulasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi,”ucapnya.
Kita sudah mengetahui bahwa selama hampir 14 tahun ini kita belum memiliki Perda yang baik untuk perpustakaan dan kearsipan. Alhamdulillah, baru saja dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut,” jelasnya usai Rapat Paripurna pada hari Senin (27/03/2023).
Ia berharap Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan dapat segera terbentuk menjadi Perda pada tahun 2023 agar pengembangan dan pembangunan perpustakaan dan kearsipan dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Kita berharap bahwa pada tahun 2023 nanti, Perda untuk perpustakaan dan kearsipan dapat terbentuk,” harapnya.
Sumber : Rilis
Editor : silvia