Trenggalek, mannanesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kabupaten Ngawi, dengan agenda study Tiru tentang penanaman modal pada PDAM, di Aulah DPRD Trenggalek, Selasa (12/10/2021).
Sekertaris Dewan Muhtarom mengatakan, agenda hari ini kita menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kabupaten Ngawi, dan kebetulan membidangi keuangan sama dengan Komisi II DPRD Trenggalek.
Sekwan Muhtarom menambahkan, Komisi III DPRD Ngawi saat ini sedang study Tiru terkait penanaman modal di PDAM, dan kita saat ini sedang membahas Perda tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM, tambahnya.
Jadi Komisi III DPRD Kabupaten Ngawi ingin tau Trenggalek apakah sudah menghasilkan PAD apa belum untuk penyertaan modal pada PDAM, sedangkan Trenggalek ternyata sampai sekarang juga belum memberikan kontribusi PAD. Karena itu tadi ada ketentuan dari Pemerintah bahwa sebelum mencapai sambungan 80 persen dari jumlah penduduk maka belum diwajibkan memberikan PAD, ungkap Muhtarom.
Ketua Komisi III DPRD Ngawi Peno membenarkan, kita sampaikan kita lagi konsen di mitra kami yaitu salah satunya adalah Perusda PDAM, karena komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi yang tadi kami sampaikan akumulatif sampai 2024 ada 33 milliar untuk infestasi di PDAM plus reinfesmennya 2.5 tadi, Saya hanya ingin berbagi cerita saja mungkin bisa mendapat sesuatu yaitu istilah saya itu ATM.
“Kalau ke PAD Kabupaten Ngawi kami sudah sampaikan tadi memang belum, karena sesuai dari salah satu regulasi Permendagri itu kalau pelanggan ini belum mencapai 80 persen masyarakat. Maka PAD bagiannya Pemerintah Kabupaten itu dikembalikan kepada PDAM dijadikan kekuatan Modal yang disebut reinfesmen,” tuturnya.
Awak Media menanyakan apa yang menjadi kendala hingga belajar ke DPRD Trenggalek, Ketua Komisi III menjawab, kita ingin Study Tiru mungkin bisa saja antara Trenggalek dengan Ngawi tidak jauh berbeda. tapi mungkin beberapa hal bisa di contoh di Trenggalek, salah satunya tadi disampaikan oleh Sekwan tadi yang terkait dengan infestasi. Kalau Ngawi kan Perdanya satu, tapi kalau di Trenggalek Perdanya pertahun menjadi referensi untuk memperkaya konsep saja.
Kalau nama Perumdanya sama PDAM Ngawi, ngawi mencapai hampir 50 %. Dan Kabupaten Ngawi dari Perda 5 tahun 2020 ini sekitar 35.5 milliar, kita belum melihat yang reinfesmen dari 35.5 itu 33 piur dari APBD, yang 2.5 itu adalah reinfesmen tadi yaitu hak keuntungan Pemda tetapi dikembalikan sesuai dengan regulasi, pungkasnya. (Sg)