• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Rabu, Oktober 4, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Headline
Dua Pengedar Narkoba Disikat Satresnarkoba Polres Lamteng

Dua Pengedar Narkoba Disikat Satresnarkoba Polres Lamteng

by redaksi
Januari 29, 2018
in Headline, Nusantara

Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, Berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkatika Jenis shabu atas nama DS (25), Kp Candirejo Kecamatan way Pengubuan Lampung Tengah.

Jajaran Satresnarkoba tangkap SRN (39), Kp Candi Rejo Kec Way Pengubuhan kab Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/99-A/I/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 28 januari 2018.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH, melalui AKP Hendi Prabowo, S.Ik mengatakan bahwa pada Hari Minggu (28/1/2018) menangkap Pelaku Narkoba DS didepan Pos PJR Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuhan Kab Lampung Tengah sekira jam 01.00 WIB.

“Pelaku di tangkap dengan BB 2 Paket jenis Shabu, setelah diintrogasi bahwa Pelaku DS, membeli dari sdra SRN, dan dilakukan pengkapan dirumahnya Sdra SRN, Sdra SRN bersama TH (33), Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan sedang ngisap Shabu,”ujarnya.

Setelah penangkapan Satresnarkoba menyita barang bukti 1 Paket jenis shabu, 1 alat hisap shabu / bong, 1 pipa kaca / pirek, 1 korek api gas, selanjutnya 3 ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah.

Selanjutkan guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku DS dan Pelaku SRN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman 5 sampai 20 Penjara, sedangkan pelaku TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat sampai dua belas tahun penjara,” terang AKP Hendi Prabowo, S.Ik.(iswan)

Related Posts

Polri Lakukan Pengamanan Dukung Paspampres dan Kogabwilhan II
Headline

Polri Lakukan Pengamanan Dukung Paspampres dan Kogabwilhan II

Oktober 4, 2023
Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi   
Headline

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi  

Oktober 3, 2023
Kaops NCS Tegaskan Operasi NCS 2023-2024 Upaya Preemtif dan Preventif
Headline

Kaops NCS Tegaskan Operasi NCS 2023-2024 Upaya Preemtif dan Preventif

Oktober 2, 2023
Optimalkan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus
Headline

Optimalkan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

September 29, 2023
Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif Untuk Mendorong Pemilu Damai
Headline

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif Untuk Mendorong Pemilu Damai

September 28, 2023
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2 
Headline

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2 

September 27, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In