LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Aditya Saputra (25) alias Ateng dan Satra Nomera (21), keduanya warga Desa Tanjung Sanai 1, Kampung Jawa, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dibekuk petugas usai berupaya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (23/2).
Keduanyapun dinilai melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan dasar laporan polisi no
Lp/68/II/2018/Res Llg, tertanggal 23 Februari 2018.
Kronologis kejadian, tersangka Satra menyiapkan paku yang terbuat dari jari-jari motor warna hitam yang bisa digunakan untuk mengempeskan ban mobil. Kemudian, dengan menggunakan sepeda motor merk FU warna hitam Nopol BM 5411 ON, kedua tersangka berangkat dari Tanjung Sanai ke Lubuklinggau mencari sasaran.
Lalu, sesampai di Jalan Yos Sudarso sebelum Toko Ceria Toserba, tersangka melihat 1 unit mobil Jazz, saat itulah tersangka berhenti dan memasang paku dibawah ban belakang mobil Jazz. Tujuannya, agar ban mobil kempes kemudian korban turun dari mobil dan pelaku mengambil tas milik korban, namun perbuatan diketahui oleh saksi yang tidak lain Pegawai Harian Lepas di Satreskrim Polres Lubuklinggau yang selanjutnya menginformasikan ke Tim Ranmor dan Tim Pidsus.
“Korbannya, yakni Erviana Yulita (44), warga Jalan Sukarela No. 64 Rt. 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada tanggal 23 Februari 2018 sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepat didepan Ceria Toserba, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin, Minggu (25/2).
Dijelaskan Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah paku berujung runcing terbuat dari jari-jari motor warna hitam, 1 bungkus rokok SAMPOERNA warna putih, 1 buah cincin yang mata cincinya ada besi, 1 unit motor suzuki FU warna hitan nopol BM 5411 ON dan sepasang sandal jepit warna hitam.
“Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(Herdianto/Relis Polres linggau)