Bengkulu Selatan,Mannanesia.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan dengan anggaran mencapai Rp.1,8 Milyar membuat Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan berinisial IM menjadi tersangka.
Pelaksanaan Proyek tersebut pada tahun anggaran 2020 yang lalu.
“Kepala SMKN 5 BS sudah ditahan sejak 24 September 2021 yang lalu setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.500 Juta usai dihitung olek BPKP,”terang Kapolres Bengkulu Selatan Juda Trisna Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Gajendra Harbiandri yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda M.Bintang Azhar ketika dijumpai sejumlah awak media diruang kerjanya kemarin (29/9/2021).
Disampaikan Kanit Tipikor bahwa hasik dari penyelidikan dan penyidikan diketahui Tersangka IM tidak pernah melibatkan panitia pada saat pengerjaan proyek berlangsung dan semuanya dikerjakan sendiri oleh Kepala SMKN 5 (IM).
“Pada saat pencairan uang di Bank, tersangka IM selaku Kepala Sekolah melakukannya sendiri tanpa melibatkan bendahara, namun demikian bendahara tahu bilA IM memcairkan uang,”jelas Ipda Bintang Azhar.
Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan saat ditanya apakah akan ada tersangka lain atau hanya IM sebagai tersangka tunggal?
“IM selaku Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan ini bukan tersangka tunggal, akan ada tersangka baru,”demikian Kanit Tipikor Ipda M.Bintang Azhar.(Red/SE).
Penulis : Rilis
Editor : Rosa