• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah
Gara-Gara Dukung Paslon No 3, Angota DPRD Dapat SP 2

Gara-Gara Dukung Paslon No 3, Angota DPRD Dapat SP 2

by redaksi
Juni 26, 2018
in Daerah, Nusantara, Politik

Lubuklinggau, Sumsel – Wansari, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi Partai Golkar menegaskan, dirinya hingga saat ini tetap berbeda pilihan politik dengan Partai Golkar dalam kontestasi Pilkada Kota Lubuklinggau.

Sebab, partai beringin tersebut mengusung Paslon No Urut 2 di Pilkada Lubuklinggau, sementara Wansari mengaku dirinya tetap akan berkomitmen mendukung Paslon No Urut 3, H Rustam Effendi – Riezky Aprilia di pesta demokrasi 5 tahunan ini.

“Saya sudah terima SP 1 dan SP 2 dalam satu amplop kemarin sore dan saya memahami isi surat tersebut dan itu tidak akan merubah pilihan saya pada Pilkada Kota Lubuklinggau 2018,” tegas Wansari yang akrab disapa Awun, Selasa (26/6) sore.

Bahkan, ia menegaskan akan menerima seluruh konsekuensi terhadap pilihan politiknya yang berbeda dengan Partai yang diketuai oleh Airlangga Hartarto tersebut.

“Saya siap menerima konsekuensi dari pilihan politik saya , karena saya yakin pilihan politik ini adalah pilihan politik sebagian besar konstituen saya pada Pilkada Kota Lubuklinggau 2018,” ungkapnya.

Diketahui, Wansari telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 tertanggal 13 April 2018 dengan no surat : SP-15/GOLKAR/IV/2018 dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Lubuklinggau yang isinya menilai dirinya telah melanggar sejumlah keputusan partai. Lalu, disusul SP II tertanggal 23 Juni 2018. (Herdianto)

Related Posts

Dinkes Bengkulu Gelar Rakerkesda, Fokuskan 6 Pilar Transformasi Kesehatan
Daerah

Dinkes Bengkulu Gelar Rakerkesda, Fokuskan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

Maret 22, 2023
Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu
Bengkulu

Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu

Maret 21, 2023
Apabila Anda Mengetahui Adanya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Segera Laporkan Ke Kapolres Bengkulu Selatan Layanan 24 Jam Di Nomor 0821-8253-5310
Daerah

Apabila Anda Mengetahui Adanya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Segera Laporkan Ke Kapolres Bengkulu Selatan Layanan 24 Jam Di Nomor 0821-8253-5310

Maret 21, 2023
Ketua Komisi I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar : Koperasi Yang Sehat Akan Mensejahterakan Masyarakat
Daerah

Ketua Komisi I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar : Koperasi Yang Sehat Akan Mensejahterakan Masyarakat

Maret 21, 2023
Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023

Maret 21, 2023
Musrembang RKPD Tahun 2024,Bupati Seluma Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Dan Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan
Daerah

Musrembang RKPD Tahun 2024,Bupati Seluma Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Dan Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan

Maret 21, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In