By Cik Ben
Orang awam mungkin bingung dengan istilah yang digunakan oleh calon dan anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu. Tentu tidak untuk orang yang bukan awam. Paling-paling yang bukan awam akan mengatakan “Awu…Awu” atau “Bussset dah”. Ini mungkin kata orang Bengkulu yang kejakarta-kejakartaan.
Kemarin Cik sempat membaca berita soal anggota DPD RI dan calon lagi, Riri Damayanti. Dia disebut senator. Lucunya Riri sendiri tak ada protes dengan penggunaan istilah senator itu. Yang terlintas dibenak Cik adalah, bahwa sosok Riri ini menginginkan terbentuknya Negara Indonesia Serikat kembali. Ini dalam sudut pandang Cik sebagai orang awam.
Pertanyaanya, apakah Riri yang duduk dan sebagai calon lagi DPD RI, tidak mengerti terhadap istilah dan pada sistem negara mana yang mengunakan istilah senator itu? Masalahnya, cik buka sistem ketatatnegaran, ternyata NKRI tak mengenal istilah senator untuk wakil atau utusan rakyat itu. Dulu zaman Presiden Soekarno, memang sempat dipakai istilah senator. Tapi kala itu kita masih menjadi Negara Indonesia Serikat. Lantas, apakah yang mengunakan istilah itu berharap Indonesia Serikat kembali lagi?
Senat itu badan deliberatif yang merupakan majelis tinggi dari badan legislatif, di negara yang menganut sistem dua kamarseperti Amerika Serikat dan Australia. Nama senat barasal dari Senat Romawi kuno yang Latinnya Senatus.
Terus terang Cik melihat ketidaktahuan dan ketidakmengertian itu, biasa saja. Itu hak seseorang. Mungkin sebagai calon dan anggota DPDRI Riri ingin membuat terobosan baru, ditengah pintarnya masyarakat pemilih Provinsi Bengkulu . “Hanya dua kata, yaitu Cik Tau tapi Cik Slow”.