• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Selasa, Desember 5, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
Grab Dilarang, Politis atau Ekonomis?

Grab Dilarang, Politis atau Ekonomis?

by redaksi
Agustus 11, 2018
in Bengkulu

mannanesia.com, Bengkulu – Grab merupakan industri jasa yang berkantor pusat di Negara Singapura, sejak Tahun 2012 lalu. Grab itu sendiri berarti perebutan, perampasan atau percobaan mengenggam.

Tak banyak masyarakat Bengkulu yang tahu, mungkin dianggap tidak begitu penting, hingga  klimaknya, Jumat (10/8) kemarin. Para supir Angkot kota berujuk rasa. Beberapa supir Grab di stop beroperasi di kawasan Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu.  Menjaga stabilitas daerah, hanya beberapa jam saja, Dinas Perhibungan Provinsi  segera melakukan mediasi  dengan para supirsoal  keberadaan 40 kendaraan online Grab yang tidak memiliki izin. Diambil keputusan, Grab akan diberhentikan sementara waktu.

“Ini  mencegah,  jangan ada suatu tindakan anarkis antara supir Angkot dengan supir Grab. Supir Grab itu langsung diamankan kesini. Syukurlah tidak ada kontak fisik. Supir Grab ini tidak tahu bahwa tadi pagi,  Dishub telah melakukan kesepakatan”,  ujar Wiyanto, Kanit Patroli Satlantas Polres Bengkulu, Wiyanto.

Sebelumnya, Dirkamsel Korlantas Polri,  Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana Msi mengatakan.Angkutan  umum online boleh dibilang pengusaha aplikator cukup menyediakan back office, aplication dan network,  kebutuhan-kebutuhan lain diserahkan kepada para pengemudi atau pemilik kendaraan masing-masing.

Tatkala awal-awal muncul semua memang happy, senang, bahkan membangga-banggakan. Namun tatkala mulai ada yang terusik sumber dayanya seperti kuota dan tarif saja akan menjadi pemicu konflik sosial.

Kilas

Grab[ merupakan salah satu platform O2O yang bermarkas di Singapura ini dan paling sering di Asia Tenggara menyediakan layanan kebutuhan sehari-hari bagi para pelanggan termasuk perjalanan, pesan-antar makanan, pengiriman barang  dan pembayaran menggunakan dompet digital.

Ironisnya, kondisi ini mematikan pendapatan khusus pengendara sewa plat kuning.  Akibatanya, Sabtu (11/8) para supir Angkot lakukan sweeping supir  Grab yang masih beroprasi. di Jalan KZ Abidin, Ratu Samban, Kota Bengkulu hingga ada darah mengalir.

Persoalan ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Beberapa tahun lalu Kominfo sempat memblokir layanan Uber Taxi dan GrabCar pertengahan Maret 2016. Tapi  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan payung hukum,  yang mengizinkan beroperasinya angkutan berbasis teknologi informasi, seperti Uber Taxi dan GrabCar.

“Kita tidak bisa pungkiri, ini untuk memudahkan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, saat konferensi pers di kantornya kala itu.

Payung hukum itu berupa Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016, dan akan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.

Tapi di bulan Juli  2018 lalu,  Hakim Mahkamah konstitusi bulat menolak ojek online sebagai angkutan umum. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.  Mahkamah Konstitusi menolak pelegalan ojek online sebagai transportasi umum atau angkutan umum.  Uji materi Pasal 47 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum.

Mahkamah menegaskan tak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tak ada hubungannya dengan konstitusional atau tidak konstutusionalnya norma Pasal 47 ayat 3 tersebut. Sebab, menurut Mahkamah, ketika aplikasi ojek online belum tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan keberadaan pasal 47 ayat 3 tersebut. Setelah melakukan kajian, Mahkamah memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

(Dari berbagai sumber)

 

Related Posts

Amankan Pemilu 2024, Satpol PP Siap Terjunkan Ratusan Personel
Bengkulu

Amankan Pemilu 2024, Satpol PP Siap Terjunkan Ratusan Personel

November 15, 2023
Sudah Punya 13 Medali di Porwil XI Riau, Cabor Wushu dan Bola Tangan Pegang Tiket PON Aceh
Bengkulu

Sudah Punya 13 Medali di Porwil XI Riau, Cabor Wushu dan Bola Tangan Pegang Tiket PON Aceh

November 11, 2023
R.A Denni : Rakenis Ini Memang Harus Dilakukan Untuk Menilai Sejauh Mana Program 2023 Tercapai
Bengkulu

R.A Denni : Rakenis Ini Memang Harus Dilakukan Untuk Menilai Sejauh Mana Program 2023 Tercapai

November 8, 2023
Jaduliwan Luncurkan Bimtek Sosialisasi DKMS Tahap Kedua untuk Mewujudkan Ketangguhan Bencana di Provinsi Bengkulu
Bengkulu

Jaduliwan Luncurkan Bimtek Sosialisasi DKMS Tahap Kedua untuk Mewujudkan Ketangguhan Bencana di Provinsi Bengkulu

November 8, 2023
Jadulliwan Pimpin Rapat Strategis Tingkatkan Ketahanan Desa dan Kelurahan Hadapi Bencana
Bengkulu

Jadulliwan Pimpin Rapat Strategis Tingkatkan Ketahanan Desa dan Kelurahan Hadapi Bencana

November 8, 2023
Porwil XI Riau, Deni Daffa Lolos Ke Final PON 2023
Bengkulu

Porwil XI Riau, Deni Daffa Lolos Ke Final PON 2023

November 7, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In