Bengkulu,Mannanesia.com- Kabar soal pemanggilan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Permasalahan Ekspor Benih Lobster yang menyeret Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kian menyita perhatian publik Bengkulu, menyikapi ini Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Jecky Haryanto SH selaku Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu pada Selasa (12/01/2021) mengatakan bahwa pada hari ini Gubernur Rohidin sedang berada di Gedung Daerah dan tengah menjalani rutinitasnya sebagai Gubernur Bengkulu. Dirinya menyayangkan pemberitaan di media menyatakan Rohidin tengah diperiksa KPK hari ini.
“Terkait dengan pemberitaan beberapa Media yang menyebutkan bahwa Bapak Gubernur diperiksa KPK RI, kita nyatakan bahwa berita itu tidak benar dan sekarang Pak Gubernur sedang berada di Gedung Daerah sedang melaksanakan kegiatan-kegiatan Gubernur. Kita tidak tahu motivasi dari media-media ini sehingga memberitakan hal demikian,” ujarnya.
Terkait persoalan pemanggilan, Jecky mengklarifikasi bahwa sampai saat ini Gubernur Rohidin belum menerima surat panggilan dari KPK. Namun jikalau nanti ada pemanggilan, sebagai warga Negara yang taat hukum Rohidin tentu akan menghormati mekanisme dari KPK itu sendiri
“Yang kedua terkait pemanggilan KPK, sampai hari ini Bapak Gubernur belum menerima Surat Panggilan KPK tersebut. Kemudian Bapak Gubernur sebagai orang yang taat hukum akan menghormati proses hukum ketika seluruh prosedur pemanggilan beliau sebagai Gubernur dipenuhi KPK jadi beliau sangat menghormati proses di KPK jikalau memang benar ada pemanggilan,” tuturnya.
Jecky juga berharap media yang telah menyebarluaskan informasi terkait Gubernur Rohidin yang diperiksa KPK RI dapat mengemas pemberitaan yang berimbang yang didasari fakta sebenarnya dan bukan hal-hal yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kita meminta pihak-pihak termasuk beberapa media yang memberitakan hal yang menyatakan Bapak Gubernur diperiksa hari ini, kita minta mereka memberitakan hal yang sesuai fakta bukan didasarkan kepada hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” tutupnya.