• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Kamis, Agustus 18, 2022
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
HUT RI,  52 Warga Binaan Lapas  Bengkulu Bebas

warga binan berkelakuan baik mendapat remisi.

HUT RI, 52 Warga Binaan Lapas Bengkulu Bebas

by redaksi
Agustus 17, 2018
in Bengkulu, Daerah, Hukum dan Kriminal

BeritaTerbit, Bengkulu  – Peringatan HUT RI Ke-73 Tahun 2018 membawah berkah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenKumHAM) Se-Indonesia,  termasuk di Provinsi Bengkulu, kembali memberikan pengurangan masa tahanan umum (Remisi Umum) kepada warga binaan.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, kali ini  ada 52 warga binaan  dari 1.253 Narapidana pidana umum mendapat bebas tanpa syarat.

Ucapan selamat dihaturkan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Narapidana atau warga binaan  yang menerima remisii. Menurutnya, remisi yang diterima oleh mereka,  ini wajar diberikan. Berkat sikap baik yang ditunjukkan selama di dalam tahanan.

Khusus kepada warga binaan  yang langsung dibebaskan, diminta untuk kembali membaur ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri dalam sambutan yang saya bacakan tadi, gunakanlah kesempatan ini dengan baik. Segeralah berinteraksi dan tunjukkan bahwa kita sebenarnya sama saja dengan orang-orang lain itu, bahwa kita bisa menjadi lebih baik sebagai bagian dari masyarakat”, jelas Plt Gubernur Bengkulu pada Pemberian Remisi Umum Tahun 2018, di Lapas Bengkulu Kelas II A Bentiring, Jum’at (17/08).

Kepala Kanwil KemenKumHAM Bengkulu Ilham Djaya mengatakan, Napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan ini, tersebar di sejumlah Lapas yang ada di Provinsi Bengkulu. Remisi diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di Lapas dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan Narkoba.

Ada 52 Napi di Bengkulu, setelah mendapat remisi HUT RI langsung bebas, karena masa hukumanya berakhir pada 17 Agustus ini. Sepanjang mereka berkelakuan baik di Lapas atau Rutan, akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus.

“Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif”, ungkap Ilham Djaya.(gmp)

Related Posts

Duh….Lidah
Bengkulu

Dulu Ada yang ditunggu Kini Apa….

Agustus 18, 2022
Kapolres Tanah Datar : Mari Hargai Jasa Pejuang dengan Memajukan Bangsa dan Negara
Headline

Kapolres Tanah Datar : Mari Hargai Jasa Pejuang dengan Memajukan Bangsa dan Negara

Agustus 17, 2022
Polres BU Turunkan Satgas Binluh Peternak Upaya Pencegahan PMK
Bengkulu

Polres BU Turunkan Satgas Binluh Peternak Upaya Pencegahan PMK

Agustus 17, 2022
Laporan Penipuan Warga Lebong Berakhir Damai
Bengkulu

Laporan Penipuan Warga Lebong Berakhir Damai

Agustus 17, 2022
Bang Hans Hadiri Upacara Bendera HUT RI Ke-77 di Halaman Kantor DPP PKS Pasar Minggu Jakarta
Headline

Bang Hans Hadiri Upacara Bendera HUT RI Ke-77 di Halaman Kantor DPP PKS Pasar Minggu Jakarta

Agustus 17, 2022
Walikota Ika Puspitasari Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tahun 2022
Headline

Walikota Ika Puspitasari Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tahun 2022

Agustus 16, 2022
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In