Bengkulu,mannanesia.com – Umroh adalah ibadah yang dilaksanakan dengan cara, syarat dan rukun tertentu ke Baitullah. Lalu, ada pernyataan. Bandingkan jika biaya umrah diberikan untuk kegiatan sosial seperti membangun masjid, rumah tahfidz, yatim piatu.
Dasar pertimbangannya. Pahala umroh terputus sebatas umroh. Sedangkan pahala sedekah, wakaf dan infaq semisal membangun masjid, rumah tahfidz, menyantuni yatim piatu pahalanya mengalir walau se pemberi sudah wafat.
Tidak bisa kita membanding-bandingkan antara ibadah yang satu dengan yang lain. Sebab titah Allah bukan untuk membanding-bandingkan tetapi untuk dilaksanakan secara utuh, sempurna dan dengan niat lillahi ta’ala. Yang pantas dikaji adalah berulangkali berangkat haji dan umroh dengan misi pribadi bukan sebagai petugas haji. Yang demikian sebaiknya dana umroh dan hajinya tentu lebih baik dipergunakan untuk ibadah sosial infaq, wakaf dan sedekah. Sebab haji yang kedua kali dan keberikutnya hukumnya Sunnah..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 18102021
(Pesan Harian UJH edisi Senin 18 Oktober 2021)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH