Bengkulu,mannanesia.Com – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, hari ini Rabu ( 22/12/2021 ) mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan permintaan keterangan dari ahli hukum pidana.
Seperti yang diketahui, Senin ( 13/12 ) lalu sejumlah anggota DPRD Seluma tampaknya menemui pertanyaan dari penyidik. Mereka yang dimintai keterangan adalah dua anggota DPRD Seluma, yakni Okti Fitriati dan Yudi Harzan. Tampak pula Ansori, supir Ulil Umidi.
Sementara yang sudah memenuhi panggilan sebelumnya adalah Husni Thamrin, Ulil Umidi, dan Romania. Termasuk mantan pejabat di Setwan DPRD Seluma, Edi Supriadi, Samsul, dan Fery Lastoni.
Kepada RRI, Yudi Harzan mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas bukti terkait dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dan BBM anggota dewan Seluma tahun anggaran 2018 lalu.
Untuk diketahui, kasus ini ada keterkaitan dengan tiga tersangka di penjara, yakni PPTK Fery Lastoni, Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi.
Kasus ini disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.
Sementata Okti Fitriani dikonfirmasi setelah menjalani pemeriksaan mengaku hanya memberikan keterangan yang diketahuinya.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andi mengatakan, ada sekitar delapan anggota DPRD Seluma yang akan dimintai keterangan. Ia menegaskan meski ada upaya pengembalian uang, namun kasus ini tidak berhenti.
“ Sekalipun ada pengembalian kerugian negara tapi tidak menghilangkan perbuatannya,” katanya. ( Humas Polda/tribratanews/Red ).
Penulis :Humas Polda
editor : silvia