mannanesia.com, Bengkulu – Advokat senior provinsi Bengkulu berikan telaah hukum atas pengaduan Tati Haryanti, mantan Bendahara Partai Gerindra Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu,
Tati melakukan pengaduan atas dugaan pemalsuan tandatanggan yang dilakukan Ketua Partai Gerindra Kota Bengkulu, Asmawar Arfan beberapa waktu lalu. Sebagai perbuatan melawan hukum dan merupakan delik aduan kata Aizan, perbuatan itu dapat dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Soal pemalsuan tandatanggan Tati Haryanti ini sudah dua kali mengadukan dugaan tindak pidana ini ke pihak Polres pada bulan April dan bulan Juni lalu.
Informasi yang diperoleh, perbuatan itu dilakukan Asmawar Arfan untuk melakukan pencairan dana Banpol di Bakesbangpol Kota Bengkulu. Dugaan itu terjadi sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2017.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan, Kamis pagi (19/7). “Masih kita klarifikasi terus. Memang ada pengaduan, sementara kita tindak lanjutin”, ujarnya melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Dia juga membenarkan, hingga saat ini belum ada upaya mediasi apapun dari kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
Sementara itu, pada malam, Rabu (18/7), Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bengkulu, Marliadi menampik adanya dugaan pemalsuan tandatangan tersebut. “Tidak ada itu. Omongan mereka saja itu. Biasalah. Politik lagi panas”, ujar Marliadi.
Lain halnya dengan mantan kader Gerindra yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sutardi hang menyatakan, dirinya sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya hal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan jika memang hal tersebut (pemalsuan tanda tangan) memang terjadi. Apalagi yang melakukannya adalah oknum pimpinan partai”, kata Sutardi via sambungan selularnya.
Sutardi juga mengakui, kalai dirinya bersama rekan sejawatnya di DPRD Kota Bengkulu, Ketman, sudah pernah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan atas pengaduan yang dibuat oleh mantan Bendahara Partai Gerindra Kota Bengkulu, Tati Haryanti. (SU41/potret raflesia.com)