NGANJUK,mannanesia.com – Kecelakaan maut mobil plat merah bernopol AG 45 VP jenis Toyota Innova yang menabrak sepeda motor bernopol AE 4121 G di Jalan Raya Nganjuk – Surabaya Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, menyebabkan satu orang tewas dan dua korban lainnya mengalami luka-luka dan patah tulang. Ketiganya merupakan satu keluarga asal Dusun/Desa Sirapan Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Satu keluarga yang mengalami kecelakaan diantaranya Suwono (49), Prasetyo Lasmono (14) sebagai anak dari Suwono dan Anindita Keisa Zahra (5) cucu dari Suwono. Menurut Agus, ayah dari Anindita Keisa Zahra, sepeda motor yang dikendarai mertua bersama adik dan anaknya itu berangkat dari Madiun, Kamis (5/5/2022) dini hari.
Saat itu mertua bersama adik dan anak saya berangkat dari Madiun ke arah Jombang dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat tiba di Nganjuk, sepeda motor yang dikemudikan mertua saya itu ditabrak oleh mobil plat merah, jelas Agus pada Sabtu (7/5/2022) sore.
Menurut informasi yang didengarnya, mobil berplat merah tersebut merupakan mobil operasional Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk. Yang mengemudikan bukan kepala dinasnya, ungkap Agus.
Untuk diketahui, pengemudi mobil berplat merah yang diduga milik Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk itu bernama Hanif Zainul Uma (34) asal Dusun/Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Hingga saat ini masih belum diketahui siapa sosok pengemudi tersebut.
Dikatakan Agus, akibat kecelakaan yang dialami keluarganya, satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) di Surabaya. Saat perjalanan akan dirujuk ke Surabaya, mertua saya dinyatakan meninggal dunia, papar Agus.
Sementara kondisi adik dan anaknya yang juga ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut, hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Daerah Nganjuk. Anak saya mengalami luka-luka dan patah tulang dibagian kaki sebelah kanan. Sementara adik saya juga mengalami luka-luka dan patah kaki di sebelah kanan, ungkap Agus.
Menurutnya, hingga kini adik dan anaknya yang sedang dirawat di RS Daerah Nganjuk tersebut belum ditangani. Masih belum ditangani pak. Masih di ruangan (red: RS Daerah Nganjuk), tegas Agus.
Sementara itu, menyoal penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan satu orang dan dua lainnya mengalami luka-luka, Iptu Sugino selaku Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk menduga pengemudi mobil plat merah tersebut kurang hati-hati saat hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya.
“Diduga mobil yang dikemudikan Hanif Zainul Uma kurang hati-hati dan tidak menjaga jarak saat mendahului kendaraan didepannya. Sehingga berjalan terlalu kekanan dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Gino pada Jumat (6/5/2022).
Hingga saat ini, belum diketahui apakah mobil plat merah tersebut digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas atau untuk kepentingan keluarga.Menyikapi persoalan tersebut, hingga berita ini masuk di meja redaksi, kepala dinas terkait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun.
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas diluar perjalanan dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Seluruh pejabat serta pegawai tolong dipastikan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” tegas Tjahjo pada pernyataan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, KPK juga menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan bagian dari fasilitas seorang pejabat dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja pejabat yang dimaksud.
Ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 87/2005.
Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukkannya bisa dikenakan sanksi, tulis KPK. Bagi pelanggar, terancam mendapatkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/20.
Reporter : Gendro
Editor : Prasetyo