JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Rakyat (ORMAS FPR), Rustam Efendi mengatakan, agar kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Praga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepahiang dan dugaan Mark Up pembelian Tanah di Kabupaten Kepahiang terang benderang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya segera memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang.
“Dalam pengusutan Kasus dugaan Korupsi pengadaan Alat Praga untuk SMP, SMA/SMK se Kabupaten Kepahiang dan Pembelian beberapa Aset Tanah Pemda. Menurut kami, memang ada yang janggal, karena hal tersebut belum diusut oleh penegak hukum,” kata Rustam.
Lanjut Ketum FPR, temuan Kerugian Negara untuk Anggaran dan Realisasi Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu melebihi ketentuan pertanggung jawaban, belanja makan minum keperluan rumah tangga Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mencapai Rp 1.059.466.000,00, belum didukung Bukti yang lengkap untuk tahun anggaran 2015.
“Kami juga meminta KPK untuk segera Memanggil Bupati Kabupaten Lebong Rosjonsyah Syahili, S.IP, M.Si,” pinta Rustam.
Menurut Rustam, Pemeriksaan dua orang tersebut sangat penting seperti Zamzami Zubir, karena yang bersangkutan merupakan kuasa pengguna anggaran di dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga saat paket Kegiatan tersebut dilaksanakan.
Untuk saat ini, beliau adalah Sekretaris daerah Kabupaten Kepahiang, sedangkan Rosjonsyah Sahili adalah Bupati Kabupaten Lebong.(**)