• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
Pelaku Penghambat Tugas Jurnalistik Dipolisikan

suasana solidaritas jurnalis Bengkulu sambangi lokasi terjadinya dugaan terjadinya delik pers

Pelaku Penghambat Tugas Jurnalistik Dipolisikan

by redaksi
Agustus 8, 2018
in Bengkulu, Daerah, Hukum dan Kriminal

mannanesia.com, Bengkulu –  Pelaku SY yang menghambat tugas jurnalistik diadukan ke Polda Bengkulu.  Tindakan dilakukan Pemimpin Redaksi Media Online Intersisi.Com  Zetriansyah SH usai mendapatkan jalan buntu dalam  upaya damai, Rabu  (8/8) sore.

Perbuatan melawan hukum ini tentunya mendapatkan suport dari para jurnalis, yang ikut menyambangi lokasi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga  Pembangunan Gedung Bulu Tangkis, di Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Menurut  keterangan SY, diriinya tidak merampas alat kerja wartawan Intersisi, tapi hanya  mengambil dan mencoba menghapus gambar yang diambil jurnalis itu. “Dia datang dan langsung melihat dan memfoto tanpa ijin,” kata pelaku SY ditemui di lokasi.

Sementara pengurus Media Syber Indonesia cabang Bengkulu, Erlan yyang sempat menengahi hal ini menjelaskan,  itu sudah masukmenghambat tugas jurnaistik. menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik. Sudah masuk katagori delik pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam  undang-undang pers”, papar Erlan owner Bengkulu news.com. (hr)

Related Posts

Dinkes Bengkulu Gelar Rakerkesda, Fokuskan 6 Pilar Transformasi Kesehatan
Daerah

Dinkes Bengkulu Gelar Rakerkesda, Fokuskan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

Maret 22, 2023
Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu
Bengkulu

Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu

Maret 21, 2023
Apabila Anda Mengetahui Adanya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Segera Laporkan Ke Kapolres Bengkulu Selatan Layanan 24 Jam Di Nomor 0821-8253-5310
Daerah

Apabila Anda Mengetahui Adanya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Segera Laporkan Ke Kapolres Bengkulu Selatan Layanan 24 Jam Di Nomor 0821-8253-5310

Maret 21, 2023
Ketua Komisi I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar : Koperasi Yang Sehat Akan Mensejahterakan Masyarakat
Daerah

Ketua Komisi I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar : Koperasi Yang Sehat Akan Mensejahterakan Masyarakat

Maret 21, 2023
Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023

Maret 21, 2023
Musrembang RKPD Tahun 2024,Bupati Seluma Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Dan Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan
Daerah

Musrembang RKPD Tahun 2024,Bupati Seluma Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Dan Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan

Maret 21, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In