Seluma,Mannanesia.com – Juru sita Pengadilan Negri Tais, Eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 1215 M2 yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, kamis (23/2/2023).
Eksekusi merupakan delegasi dari perkara Pengadilan Negri Tais dan dibantu sejumalh aparat dari Polres Seluma dan Kodim 0425 Seluma.

Saat jurusita membacakan surat penetapan Eksikusi itu pihak termohan tidak melakukan perlawanan yang berati
Termohan eksekusi hanya meminta barang-barang miliknya yang dikeluarkan jangan sampai rusak dan apabila ayang hilang harus ada yang bertanggung jawab. Dikarenakan mereka sampai saat ini belum ada tempat tingal jadi mau ditaruh dimana barang-barang kami mau ditaruh dirumah orang itu ada batasnya dan kami juga mau tinggal dimana tidur dimana. Tutur termohon.
Rumah yang menjadi objek elsekusi itu merupakan rumah tempat tinggal keluarga dan juga tempat usah bengkel.
Dalam rumah tersebut banyak barang-barang rumah tangga dan peralatan bengkel, Eksekusi dimulai pada pukul 10:00 wib sampai selesai.
Penulis : Yoyon
Editor : silvia