Sawahlunto (SUMBAR), mannanesia.com – NY (33) yang diketahui adalah warga Kota Padang berhasil ditangkap Polisi Jum’at (19/2) lalu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sepeda Motor jenis KLX BA 5505 GH milik korbanya Hari Mulyadi (AL) 29 tahun.
Ia berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban AL ke Polsek Muaro Kalaban, Jum’at , 19 Februari 2021.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK di hadapan Wartawan pada saat Jumpa Pers yang digelar Polres Sawahlunto Rabu, 24 Februari 2021 kemaren di Gedung Mapolres setempat.
Kapolres jelaskan, kronologis kejadian bermula dari NY yang mengaku sebagai Anggota Polres Sawahlunto yang baru pindah tugas dari Mabes Polri, pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Dengan menggunakan akun facebook miliknya ‘’REFAN FABLO’’ , NY melihat postingan di facebook korban di aplikasi Marketplace Sijunjung perihal jual beli Sepeda Motor Merk Kawasaki Tipe LX150G warna hijau tahun 2017 dengan Nomor Polisi BA 5505 GH.NY pun segera melancarkan aksinya.
Singkat cerita kesepakatan transaksi pun terjadi hingga akhirnya pada Jum’at, 19 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB tersangka dan korban bertemu di Muaro Kalaban untuk melakukan transaksi dengan kesepakatan harga Rp. 21.000.000,-.
Setelah tersangka mengambil STNK , tersangka lalu membawa sepeda motor itu dengan alasan untuk dicoba. Tetapi setelah selang beberapa lama ternyata tersangka NY tak kunjung kembali. Merasa ada yang tidak beres, akhirnya pada hari itu juga korban melapor ke Polsek Muaro Kalaban.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Sawahlunto dan Anggota Polsek Muaro Kalaban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka berada di Pesisir Selatan.Dengan berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan akhirnya Petugas berhasil menangkap tersangka bersama Barang Bukti (BB) yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut antara lain : 1 (satu) unit HP merek Xiomi 6a warna Gold; 1 (satu) unit sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH dan 1 (satu) buah masker logo TNI/POLRI warna hitam.
Kapolres katakan ‘’Jadi benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor terhada korban inisial AL pada Jum’at (19/2). Tersangka mengaku bahwa ia adalah oknum Anggota Polres Sawahlunto yang baru pindah tugas. Dan sekarang telah terbukti dengan jelas bahwa tidak benar jika pelaku adalah Anggota Polres Sawahlunto’’ tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya bila ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota .
“Ini adalah pembelajaran bagi kita untuk sealu hati-hati dan waspada. Bahkan , jika perlu lihat Kartu Anggota jika memang ada yang mengaku sebagai Anggota Polri . Dan sebaiknya juga berkoordinasi dengan BHabinkamtibmas yang ada di Desa dan Kelurahan setempat’’ ujar Kapolres (MR)