• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah
Sekda Lantik 91 Pejabat Pemkot Lubuklinggau

Sekda Lantik 91 Pejabat Pemkot Lubuklinggau

by redaksi
Februari 9, 2018
in Daerah, Headline, Nusantara

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani, Pada Jum’at (09/02/2018) Siang melantik 91 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Sekda Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani, didampingi Kepala BKPSDM Lubuklinggau, Ikhsan Roni mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan tersebut tidak ada unsur politis yang meliputi administrator, Pengawas serta penugasan Guru sebagai Kepala sekolah.

“Pelantikan berdasarkan Surat Mendagri No. 821/1081/OTDA pada tanggal 08 Februari 2018 dengan perihal persetujuan pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau yang ditandatangani atas nama Mendagri melalui Direktur Otonomi Daerah, Dr Sumarsono,” jelas Sekda.

Lanjut Sekda, Pelantikan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Lubuklinggau. ada beberapa jabatan yang kosong, Baik di Dinas, maupun Kecamatan dan Kelurahan.

“Ada juga UPTD yang telah kami bentuk guna meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan ada juga UPTD yang kami hapuskan,

Sekda menerangkan bahwa hal ini telah lama akan dilaksanakan, namun karena proses administrasi yang memakan waktu cukup lama, sehingga baru dilaksanakan pelantikan,” pungkasnya.

“Pelantikan sudah sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” Ungkapnya.(Herdianto)

Related Posts

Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto Serahkan Kunci Bedah Rumah Aladin Baznas
Daerah

Penyerahan Bedah Rumah Aladin Baznas, Oleh Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto

Januari 26, 2023
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto Serahkan Kunci Bedah Rumah Aladin Baznas
Daerah

Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto Serahkan Kunci Bedah Rumah Aladin Baznas

Januari 26, 2023
Sekretariat Bersama Gerindra-PKB Diresmikan Prabowo-Cak Imin
Nusantara

Sekretariat Bersama Gerindra-PKB Diresmikan Prabowo-Cak Imin

Januari 23, 2023
Sedih, Sekitar 700 Rumah dari 10 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Bengkulu Tengah
Daerah

Sedih, Sekitar 700 Rumah dari 10 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Bengkulu Tengah

Januari 22, 2023
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Dituntut Berperan Aktif Atasi Stunting
Bengkulu

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Dituntut Berperan Aktif Atasi Stunting

Januari 21, 2023
1639 Peserta Calon Anggota PPS ikuti tes Wawancara di KPU Seluma.
Daerah

1639 Peserta Calon Anggota PPS ikuti tes Wawancara di KPU Seluma.

Januari 18, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In