• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah
Simpan Sabu Dalam Kantong Dora Emon, Petani Ditangkap Polisi

Simpan Sabu Dalam Kantong Dora Emon, Petani Ditangkap Polisi

by redaksi
Januari 5, 2018
in Daerah, Headline, Hukum dan Kriminal, Nusantara

TULANG BAWANG – Polsek Tulang Bawang Udik, bersama dengan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MA alias KA (40) yang memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu di desa Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“MA alias KA yang berprofesi tani tersebut merupakan warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik, bersama anggota opsnal satreskrim hari Kamis (04/01/2018) di kontrakannya”, ungkap Kapolsek Tulang Bawang Udik IPTU Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jumat (05/01/2018).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku MA alias KA berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu sedang berada di kontrakan yang berada di Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berbekal informasi tersebut, anggota opsnal Satreskrim bersama-sama dengan Polsek Tulang Bawang Udik melakukan penggerbekan di kontrakan seperti yang dimaksud oleh warga masyarakat hingga ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil shabu yang terbungkus dengan plastik kecil warna hitam, pelaku simpan di dalam kantong depan boneka doraemon warna putih biru.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Udik.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku MA alias KA berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil shabu dan 1 boneka doraemon warna putih biru.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Udik, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar”, terang Kapolsek.(Yudi.W)

Related Posts

137.443.000.000
Headline

Pahala Ganda

Agustus 8, 2022
Pemkab Asahan Bersama Forkopimda Gelar Senam Massal Sambut HUT RI ke 77
Headline

Pemkab Asahan Bersama Forkopimda Gelar Senam Massal Sambut HUT RI ke 77

Agustus 7, 2022
Peringati HUT Polwan, Puluhan Warga Nganjuk Hadiri Pengobatan Gratis
Headline

Peringati HUT Polwan, Puluhan Warga Nganjuk Hadiri Pengobatan Gratis

Agustus 7, 2022
Beri Pengetahuan Tentang Ibadah Umrah, Drs. Muhilli Lubis Buka Praktek Manasik Umrah
Headline

Beri Pengetahuan Tentang Ibadah Umrah, Drs. Muhilli Lubis Buka Praktek Manasik Umrah

Agustus 7, 2022
Ketua Pimpinan Cabang IPNU Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Headline

Ketua Pimpinan Cabang IPNU Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Agustus 7, 2022
Rohidin Buka Sumatera Cup Prix Nasional Championship 2022 Ronde 3 di Sirkuit Padang Panjang Manna
Advertorial1

Rohidin Buka Sumatera Cup Prix Nasional Championship 2022 Ronde 3 di Sirkuit Padang Panjang Manna

Agustus 7, 2022
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In