• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
Tidak Laik Uji Kendaraan, Berkas Dikembalikan

Tidak Laik Uji Kendaraan, Berkas Dikembalikan

by redaksi
Februari 9, 2018
in Bengkulu, Daerah, Headline

BENGKULU – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaran Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Bengkulu mengembalikan berkas kepada pemilik kendaraan karena dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan pengujian oleh sejumlah tim penguji PKB.

“Kami mengimbau agar box kendaraan tersebut dipotong karena dimensi kendaraan tidak sesuai dengan administrasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan,” kata Hidayat salah satu tim penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Kelurahan Surabaya, Kamis (2/8).

Selain itu, lanjut Hidayat, dampak dari muatan lebih dan over dimensi bisa mengakibatkan kerusakan jalan, terjadinya kecelakaan, dan juga dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.

“Umur kendaraan bermotor juga jadi lebih pendek, dikarenakan muatan yang melebihi dari kemampuannya,” sampai Hidayat.

“Dasar hukum peraturan kendaraan laik jalan mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor,” sambungnya.

Disampaikannya pula, bahwa berkas yang dikembalikan, Penguji PKB mempersilahkan datang kembali untuk menguji kendaraannya setelah pemilik kendaraan memotong box mobil yang telah ditentukan oleh penguji.

“Silahkan datang lagi ke PKB untuk melakukan pengujian apabila box sudah dipotong sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Kami sudah menandai batas yang diperbolehkan setelah kami lakukan pengukuran,” tutup Hidayat.(rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Related Posts

Dinkes Bengkulu Gelar Rakerkesda, Fokuskan 6 Pilar Transformasi Kesehatan
Daerah

Dinkes Bengkulu Gelar Rakerkesda, Fokuskan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

Maret 22, 2023
Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu
Bengkulu

Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu

Maret 21, 2023
Apabila Anda Mengetahui Adanya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Segera Laporkan Ke Kapolres Bengkulu Selatan Layanan 24 Jam Di Nomor 0821-8253-5310
Daerah

Apabila Anda Mengetahui Adanya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Segera Laporkan Ke Kapolres Bengkulu Selatan Layanan 24 Jam Di Nomor 0821-8253-5310

Maret 21, 2023
Ketua Komisi I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar : Koperasi Yang Sehat Akan Mensejahterakan Masyarakat
Daerah

Ketua Komisi I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar : Koperasi Yang Sehat Akan Mensejahterakan Masyarakat

Maret 21, 2023
Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023

Maret 21, 2023
Musrembang RKPD Tahun 2024,Bupati Seluma Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Dan Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan
Daerah

Musrembang RKPD Tahun 2024,Bupati Seluma Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Dan Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan

Maret 21, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In