• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
Tidak Laik Uji Kendaraan, Berkas Dikembalikan

Tidak Laik Uji Kendaraan, Berkas Dikembalikan

by redaksi
Februari 9, 2018
in Bengkulu, Daerah, Headline

BENGKULU – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaran Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Bengkulu mengembalikan berkas kepada pemilik kendaraan karena dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan pengujian oleh sejumlah tim penguji PKB.

“Kami mengimbau agar box kendaraan tersebut dipotong karena dimensi kendaraan tidak sesuai dengan administrasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan,” kata Hidayat salah satu tim penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Kelurahan Surabaya, Kamis (2/8).

Selain itu, lanjut Hidayat, dampak dari muatan lebih dan over dimensi bisa mengakibatkan kerusakan jalan, terjadinya kecelakaan, dan juga dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.

“Umur kendaraan bermotor juga jadi lebih pendek, dikarenakan muatan yang melebihi dari kemampuannya,” sampai Hidayat.

“Dasar hukum peraturan kendaraan laik jalan mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor,” sambungnya.

Disampaikannya pula, bahwa berkas yang dikembalikan, Penguji PKB mempersilahkan datang kembali untuk menguji kendaraannya setelah pemilik kendaraan memotong box mobil yang telah ditentukan oleh penguji.

“Silahkan datang lagi ke PKB untuk melakukan pengujian apabila box sudah dipotong sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Kami sudah menandai batas yang diperbolehkan setelah kami lakukan pengukuran,” tutup Hidayat.(rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Related Posts

137.443.000.000
Headline

Pahala Ganda

Agustus 8, 2022
Pemkab Asahan Bersama Forkopimda Gelar Senam Massal Sambut HUT RI ke 77
Headline

Pemkab Asahan Bersama Forkopimda Gelar Senam Massal Sambut HUT RI ke 77

Agustus 7, 2022
Peringati HUT Polwan, Puluhan Warga Nganjuk Hadiri Pengobatan Gratis
Headline

Peringati HUT Polwan, Puluhan Warga Nganjuk Hadiri Pengobatan Gratis

Agustus 7, 2022
Beri Pengetahuan Tentang Ibadah Umrah, Drs. Muhilli Lubis Buka Praktek Manasik Umrah
Headline

Beri Pengetahuan Tentang Ibadah Umrah, Drs. Muhilli Lubis Buka Praktek Manasik Umrah

Agustus 7, 2022
Ketua Pimpinan Cabang IPNU Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Headline

Ketua Pimpinan Cabang IPNU Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Agustus 7, 2022
Rohidin Buka Sumatera Cup Prix Nasional Championship 2022 Ronde 3 di Sirkuit Padang Panjang Manna
Advertorial1

Rohidin Buka Sumatera Cup Prix Nasional Championship 2022 Ronde 3 di Sirkuit Padang Panjang Manna

Agustus 7, 2022
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In