Bengkulu, Mannanesia.com – Setelah selesai melakukan Uji Publik mengenai Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, dilanjutkan dengan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada hari Rabu (15/3/2023).
Uji publik tersebut diselenggarakan di Ruang Aula Lantai 3 DPK Provinsi Bengkulu, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd, Para Narasumber Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH dari DPRD Provinsi Bengkulu, Dr. M. Yamani, SH., M.Hum dari Akademisi Universitas Bengkulu dan Jisi Nasistiawan, SH., MH dari Kemenkumham, M. Multazam, S.Pd, M.Pd sebagai Moderator.

Acara ini dihadiri oleh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala DPK Kab/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan Kepala Bidang di lingkungan DPK Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd menyatakan bahwa Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah ini sangat dinanti-nantikan, mengingat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya percepatan pembangunan daerah. “Sesuai arahan dari gubernur, kita harus menetapkan regulasi untuk memaksimalkan tujuan dari sebuah visi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Meri Sasdi dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Panitia Hj. Wardaniar S.Sos, M.Pd Kabid Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka menjelaskan bahwa Perpustakaan merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas bagi masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan. Perpustakaan yang terorganisir dengan baik dan sistematis dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH., mendukung terealisasinya Perda perpustakaan ini. Selain itu, pembahasan Perda ini sudah masuk tahap penyusunan, dan bersamaan dengan Perda kearsipan, keduanya sudah masuk program perundang-undangan daerah.
“Uji publik ini membangun partisipasi publik sebagai syarat Perda ini. Kami DPRD menargetkan agar Perda ini selesai pada tahun 2023 karena sudah masuk Bapemperda tahun 2023. Saya tidak ingin menyisakan PR di periode DPRD sekarang dalam konteks keberpihakan untuk kemajuan Bengkulu,” tutup Usin.
Penulis : Hendri
Editor : silvia