• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Kamis, Oktober 5, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
Vonis Ridwan Mukti-Lily Dibagi Rata 8 Tahun Penjara

Vonis Ridwan Mukti-Lily Dibagi Rata 8 Tahun Penjara

by redaksi
Januari 11, 2018
in Bengkulu, Daerah, Headline, Hukum dan Kriminal

BENGKULU – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan. Akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral, SH, MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti (Gubernur non Aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018).

Khusus Ridwan Mukti hakim mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Ridwan Mukti dan istrinya Lily dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp. 400 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya juga telah menjalani vonis, masing-masing, Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu.

Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu, kkhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.

Pada saat tahapan persidangan yang dijalani Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Saat itu, Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akrab disebut Rico Can.(Hery/BT)

Related Posts

Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih
Headline

Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih

Oktober 4, 2023
Bank Bengkulu Ucapkan Selamat Kepada Isnan Fajri Sebagai Sekda Provinsi Bengkulu    
Bengkulu

Bank Bengkulu Ucapkan Selamat Kepada Isnan Fajri Sebagai Sekda Provinsi Bengkulu   

Oktober 4, 2023
Polri Lakukan Pengamanan Dukung Paspampres dan Kogabwilhan II
Headline

Polri Lakukan Pengamanan Dukung Paspampres dan Kogabwilhan II

Oktober 4, 2023
Pemkab Bengkulu Selatan Luncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Daerah

Pemkab Bengkulu Selatan Luncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM)

Oktober 4, 2023
Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi   
Headline

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi  

Oktober 3, 2023
Kementerian Dalam Negeri Resmi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Angkatan III
Bengkulu

Kementerian Dalam Negeri Resmi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Angkatan III

Oktober 3, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In