Bengkulu,Mannanesia.com– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus” di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3).
“Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah kota di Indonesia dan Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Kegiatan ini masih akan berlanjut sepanjang tahun di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wanenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia menjelaskan alasan menetapkan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan selanjutnya ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar.
Terakhir, KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
“KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” tutupnya. (R)
Penulis : Rifky
Editor : Silvia