Muko-muko,mannanesia.com – Dua orang pemuda berinisial YA ( 26) dan MH ( 26 ) warga kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko ( MM ) berhasil ditangkap Polsek V Koto Polres MM Polda Bengkulu setelah masuk DPO selama 3 tahun.
Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto, S.H., mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B / 416 / X / 2018 / BENGKULU / RES MM / SEK V Koto, 30 Oktober 2018.
” kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018.” Ungkap Kapolsek V Koto.
Dijelaskan oleh Kapolsek, kedua tersangka berhasil ditangkap pihaknya hari ini (25/02/21) di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko sekira pukul 06.30 Wib.
Dikatakan oleh Kapolsek, dari hasil penyelidikan kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog ds.Pondok Panjang Kec.V Koto Kab.Mukomuko.
” kami berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa kabel tembaga.” Pungkas Kapolsek V Koto.