Sawahlunto (SUMBAR), mannanesia.com – Pada bulan Februari 202 1 ini, Kepolisian Resort ( Polres ) Sawahlunto berhasil mengungkap 2 kasus kejahatan berturut-turut yaitu Kasus Penambangan Liar dan Kasus Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor.
Untuk kasus penambangan liar, Polres Sawahlunto berhasil mengamankan 8 orang yang diduga adalah sindikat yang terlibat dalam penambangan Emas di aliran Sungai Batang Ombilin , Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sawahlunto AKBP. Junaidi Nur, SH, SIK Dalam Jumpa Pers yang digelar dengan wartawan Rabu, 24 Februari 2021 kemaren, di gedung Mapolres setempat.
Kapolres Sawahlunto AKBP. Junaidi Nur, SH, SIK membenarkan bahwa 8 orang terduga sindikat penambangan liar itu ditangkap pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu. 8 orang tersebut masing –masing adalah berinisial I , RY, RA ,BY ,AF ,I , BDS, dan JA .
” Saat ini mereka bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut ” kata Kapolres .
Dalam penangkapan itu Sat Reskrim Polres Sawahlunto berhasil mengamankan BB antara lain: 4 unit Ponton , 4 set Pompa Air, Tabung Kompresor dan lain-lain.
Kapolres juga menerangkan satu tersangka dari 8 orang tersebut BY tidak bisa dilakukan penahanan dengan alasan tersangka BY memiliki gangguan kejiwaan. ‘’Dan ini ada bukti Surat Keterangan atau ” Kartu Kuning’’ . Jadi kita putuskan terhadap BY untuk dilakukan penahanan rumah saja ” terang Kapolres.
Sementara,Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Roy Sinurat menjelaskan atas kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
Atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman Pidana Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp .10 Miliar. ( MR )