Tanjungbalai, mannanesia.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira apresiasi kinerja Kapolsek Tanjungbalai Utara. Hanya berjarak 3 jam dari penangkapan Anto, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai bersama Timsus berhasil mengamankan Fahmi dengan barang bukti sabu sebanyak 394,98g, sekira pukul 01:00 WIB, Senin (17/2/2020).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tsk Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab timsus Kompol M. Junjung Siregar bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan pengembangan kasus.
Sesampainya di tkp petugas langsung menangkap tsk yang kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tsk, hasil dari penggeledahan rumah tsk petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 394,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.
Selanjutnya petugas menginterogasi tsk dan tsk menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjungbalai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
“Tsk Ahmad Fahmi alias Fahmi (23) warga jalan Kubah Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, benar telah kita amankan dan selanjutnya akan kita proses dengan hukum yang berlaku, jangan main main dengan narkoba, siapapun orangnya akan kita sikat,” pesan Kapolres Tanjungbalai. (wln)