Asahan, mannanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika jenis Sabu.
Pelaku yang coba memasarkan barang haram tersebut diketahui bernama Zainuddin Can(31) warga Jalan M Abbas Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kotamadya Tanjung Balai Rabu (11/32020).
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian Kapolres menugaskan Kasat Narkoba AKP Antoni Tarigan melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya pelaku diciduk bersama seluruh barang bukti.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat, jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, untuk memuluskan penangkapan terhadap tersangka,Tim Sat Narkoba Polres Asahan menyamar dan berpura pura sebagai pembeli dengan istilah Under cover buy, terhadap Bandar Narkoba bernama Zainuddin Can alias Burek warga Kotamadya Tanjung Balai.
Burek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan di perkebunan Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan saat transaksi sabu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar dibalut plastik hitam berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 102.33 gram bruto, 1 Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Oppo, 1 Unit sepeda motor Yamaha RX King No Polisi BA 5846 PC.
“Hasil dari proses pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Ameqla alias ameq yang saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujar orang nomor satu dijajaran Polres Asahan
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Asahan guna di lakukan proses lidik dan pengembangan. (Azhar Nasution)