Bengkulu, mannanesia.com – Jika banyak petunjuk. Petunjuk yang mana yang kita pakai? Terkait dengan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1441 H tahun ini?
Kadang kita tidak membaca secara tuntas atau membaca judulnya saja. Sehingga kesannya kacau karena banyak petunjuk. MUI memberi petunjuk boleh shalat di lapangan bila Covid 19 sudah terkendali. Dari zona merah menjadi Zona hijau atau memang masih zona hijau belum ada yang dinyatakan positif Corona. Tetapi tetap dengan protokol kesehatan.
Sedangkan pemerintah provinsi sudah mengumumkan untuk Bengkulu dihimbau agar shalat Ied tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. Sebab sampai saat ini belum ada indikasi pandemi Corona di Bengkulu menurun. Upaya agar virus ini tidak menyebar dan tidak terjadi cluster baru. Maka dihimbau agar shalat ied di rumah. Dalam memahami dua hal ini tidak perlu dipertentangkan namun laksanakan sesuai dengan kondisi dan keadaan dilapangan dengan berkonsultasi pada petugas atau gugus tugas yang sudah dibentuk. Tak perlu ikut resah dengan nilai pahala ibadah. Sebab itu tugas dan kewenangan malaikat Allah yang berhak mencatat atas perintah Allah. Tetap jaga diri dan keluarga agar kita selamat dari virus Corona..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 21052020
(Pesan Harian UJH edisi Kamis 21 Mei 2020)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH