Bengkulu, mannanesia.com – Jum’at (03/04/2020) Ditengah mewabahnya virus covid-19 saat ini dan sesuai dengan arahan presiden RI untuk selalu menjaga jarak (phisycal distancing) dan menghindari keramaian (sosial distancing) dan sesuai surat edaran Ditjen Bimas Islam, maka Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu meminta masyarakat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama darurat Covid-19.
Plh Kepala Kemenag Kota Bengkulu Drs. H. Yasaroh. M.Hi melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu H. Rolly, Gunawan S.Sos M.HI memberikan keterangan.
“Berdasarkan Surat Edaran baru Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujar Rolly
Meski demikian, Rolly memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka, hanya saja mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
“Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19,” tambah Rolly.
Selama masa darurat ini, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Begitupun dengan pelayanan akad nikah itu hanya akan dilaksanakan di KUA.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Rolly.
Pelayanan tetap dilakukan oleh kemenag meski saat ini bekerja dari rumah. Adapun edaran untuk bekerja dari rumah untuk jajaran kemenag berlaku hingga 21 April 2020 mendatang, seluruh tetapi masyarakat bisa menikmati layanan dan konsultasi melalui nomor kontak seluruh kepala KUA :
1. Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu, H. Rolly Gunawan, S.Sos, M.HI (0822-4124-1212)
2. Ka. KUA Gading Cempaka, M. Yasir Daulay, M.HI (0852-6887-9648)
3. Ka. KUA Teluk Segara, H. Suwardin, MH (0812-7151-7120)
4. Ka. KUA Selebar, Sayuti Haryono, S.HI (0821-7773-7019)
5. Ka. KUA Muara Bangkahulu, H. Dimyati, M.HI (0812-7998-5177)
6. Ka. KUA Kampung Melayu, M. Hafiz, S.Ag, M.HI (0853-8335-9532)
7. Ka. Sungai Serut, Khoirul A. Tanjung, M.Pd (0852-6708-8572)
8. Ka. KUA Ratu Samban, Rudian, S.Ag (0821-8421-1230)
9. Ka. KUA Ratu Agung, Beni Hutagalung, S.Ag (0811-7361-981)
10. Ka. KUA Singaran Pati, Ahmad Muzami, M.HI (0853-8335-9532)
“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi agar mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung. Akan tetapi pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tambah rolly.
Tidak hanya edaran mengenai akad nikah, menanggapi keadaan masyarakat yang banyak melakukan penolakan akan pemakaman jenazah dengan suspeck positif covid-19, Ditjen juga mengeluarkan tata cara pemakaman jenazah.
“Edaran ini dibuat oleh Ditjen Bimas Islam satu paket dengan edaran pelaksanaan akad nikah, dengan adanya edaran pelaksanaan pemakaman jenazah tersebut, kita ingin agar masyarakat tetap tenang dan sesungguhnya covid-19 ini bukanlah aib” tutup Rolly. (S100)