Bengkulu, Mannanesia.com – Di tahun 2024 ini tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi.
Termasuk bagi tenaga honorer yang sudah lulus pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang menyisihkan kekosongan pada jabatannya sebelumnya.
Tidak boleh ada pengganti honorer lulus PPPK.
Begini keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menegaskan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Terkhusus di tahun 2024, ini Pemprov Bengkulu sudah menerima 500 kuota formasi.
Baik Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) maupun PPPK.
Larangan penggantian atau pengangkatan honorer baru tersebut juga sudah menjadi komitmen Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak dilakukan perekrutan honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL).
“OPD tempat yang bersangkutan melaksanakan honor atau tugas tidak boleh mengganti (tenaga honorer yang sudah lulus pengadaan PPPK). Artinya tidak boleh diganti atau mengangkat tenaga honor baru,” tutur Gunawan.
Sementara saat ini para PPPK yang sudah lulus pengadaan 2023 tersebut memang masih belum menerima SK.
Sehingga bisa dilakukan perpanjangan SK Honorernya.
Sesuai dengan kebijakan yang ada, honorer yang lulus pengadaan PPPK tersebut juga masih berhak untuk mendapatkan gaji hingga SK pengangkatan PPPK diterbitkan.
“Kontrak dan masa perpanjangan honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah dilakukan. Dan mereka sudah menerima gaji atau honorer pada bulan Maret ini,” ucapnya.
Ditambahkan Gunawan, Gubernur melarang OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menambah atau mengangkat honorer baru.
Hal ini sejalan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan honorer atau THL di akhir tahun 2024.
“Pak Gubernur melarang bagi OPD yang ada lulus PPPK itu tidak boleh diganti, kecuali ada kebijakan beliau. Ini yang harus diketahui masing-masing OPD,” tegas Gunawan.
Menyikapi adanya pernyataan OPD yang menyayangkan tidak adanya pergantian honorer karena telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD, Gunawan menegaskan tetap tidak boleh adanya pergantian atau pengangkatan honorer baru.
“Sesuai arahan pak gubernur tidak boleh diganti, walaupun anggarannya masih tersedia. Karena sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB tidak ada lagi pengangkatan honorer,” imbuh Gunawan.
Kecuali nantinya ada kebijakan baru Gubernur, Gunawan menyebut pengangkatan honorer bisa saja dilakukan.
“Ini namanya imbauan dan larangan dari pimpinan, tentunya kalau itu (pengangkatan) sudah diizinkan pimpinan ya namanya sudah diizinkan,” tutup Gunawan.
Hal yang sama, sebelumnya juga sudah ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.
Ia juga sudah menginstruksi kepala seluruh instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perekrutan honorer lagi.
Hal tersebut juga berlaku untuk guru.
Kepala sekolah juga diimbau untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer kembali.
Dikatakan Isnan, secara berjenjang honorer yang ada saat ini sesuai dengan kebIjakan terbaru undang-undang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK yakni hingga Desember 2024.
Ke depan, pihaknya tetap akan melihat kembali Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis UU ASN tersebut.
“Kita masih menunggu Juknis UU ASN tersebut tersebut seperti apa yang akan kita jadikan panduan. Namun secara umum itu akan diselesaikan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK,” kata Isnan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, saat ini sudah mulai dilakukan.
Namun pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh melainkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saja.
“Jadi perekrutan itu tidak menyeluruh maupun seluruhnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Isnan mengatakan, sering kali perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama guru, saat ini masih banyak dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Akibatnya, sekian tahun dari perekrutan tersebut kepala sekolah tersebut akan merengek karena guru yang diangkat tersebut tidak mendapat SK Gubernur.
“Ini susah memantaunya kalau internal kepala sekolah melakukan rekrutmen terus. Padahal surat edaran sudah jelas tidak ada lagi rekrutmen tetapi diam-diam melakukan rekrutmen,” singgungnya.
Penulis : Edwin
Editor : Rara