Aceh Utara, Mannanesia.com – DPRK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah menetapkan sebanyak 21 judul Rancangan Qanun (Raqan) program prioritas Tahun 2020, pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat, Sabtu (30/11/2019).
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat mengatakan mengenai penetapan judul Raqan prioritas Tahun 2020 sebanyak 21 Raqan, yang terdiri atas 12 usulan Raqan dari Pemerintah Daerah dan sembilan usulan Raqan inisiatif dari DPRK, untuk ditetapkan dalam Legislasi prioritas tahun 2020.
Hal itu berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Utara no.8 tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Judul Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2020.
“Untuk itu, kepada SKPK yang mengusul judul rancangan qanu agar dapat mempersiapkan lebih awal naskah Akademik dan Draft Raqan serta dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setdakab. Aceh Utara yang akan diajukan kepada DPRK untuk dimintakan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme,” harapnya.
12 Raqan Usulan Eksekutif Pemkab. Aceh Utara, yakni Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara, Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bina Usaha, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 – 2032.
Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Acch Utara, Oenyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima (PKL); Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di Selkitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Perusahaan Umum Dacrah Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara, Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Utara dan Perserpan Terbatas Pase Energi.
9 Raqan Usulan DPRK Aceh Utara adalah Perubahan Atas Qamun Kabupaten Acch Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Pengelolaan BUMG, Pengelolaan Sampah.
Limbah dan Laboratorium Lingkungan, Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan Belanda, Satu Gampong Satu Perawar, Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropilon, dan Zat Adiktif Lainnya, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lokal), Oelestarian Budaya dan Adat latiadat di Aceh Utara, dan Kewirausahn Daerah.