Aceh Utara, Mannanesia.com – Awal tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melaksanakan rapat Paripurna tutup sidang tahun 2019 dan buka sidang tahun 2020, dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.
Sidang Paripurna berlangsung Rabu, 05 Februari 2020 dan dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam sambutanya Arafat menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak telah bekerja secara optimal sehingga terselenggara dengan lancar semua proses persidangan dewan tahun 2019.
“Dengan telah terlaksana semuanya program kerja 2019 ini akan menjadi evaluasi bagi lembaga DPRK untuk lebih meningkatkan kinerja. Masa kerja tahun 2020 harus lebih bahu membahu mengutamakan kinerja serta lebih meningkatkan serapan aspirasi masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/02/2020).
Terkait pembukaan sidang, Arafat mengatakan, berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 03 Februari 2020, telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke-1 DPRK Aceh Utara dengan acara Pembukaan Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2020, dilaksanakan pada hari ini.
Adapun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan DPRK Aceh Utara sesuai dengan Rencana Kerja ( Renja ) DPRK Aceh Utara Tahun 2020. Berikut Dewan dalam Masa Persidangan I yang akan diterapkan mulai bulan Januari s/d Apri! 2020 adalah sebagai berikut: Pertama, Rapat- rapat Paripurna DPRK adalah menerima Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Aceh Utara tentang LKPJ Tahun 2019, Pembentukan Khusus dalam rangka Panitia Pembahasan LKPJ Tahun 2019, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2019, Penyampaian Rancangan Qanun lainnya, dan Penetapan Qanun lainnya.
Yang ke-2, Pelaksanaan Reses Akhir Masa Persidangan I. K-3, Pembahasan Internal LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2019 melalui Rapat kerja DPRK. Ke-4, Rapat dan Kegiatan Alat-alat Kelengkapan DPRK reses dengan bidangnya. Ke-5, Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka Pembahasan dan Pengambilan Keputusan atas Raqan menjadi Qanun dan Rancangan Keputusan DPRK / Rancangan Keputusan Pimpinan DPRK menjadi Keputusan DPRK / Keputusan Pimpinan DPRK.
Ke-6, Mengikuti Dinamika Pembangunan diseluruh Kabupaten Aceh Utara dengan kegiatan – kegiatan, yakni Rapat Kerja/ Rapat Dengar Pendapat dengan Eksekutif maupun Lembaga / Organisasi Masyarakat lainnya, Konsultasi / Koordinasi Kunjungan Kerja dan Peninjauan Lapangan, Mengajukan saran dan pendapat kepada masyarakat dan Pemerintah, Menyerap dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah.
Ke-7, mengikuti Seminar Workshop / Pelatihan untu meningkatkan kapasitas bagi Anggota DPRK sesuei fungsi, tugas dan wewenang DPRK. Ke-8 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Qanun Inisiatif). Ke-9, Melaksanakan kegiatan DPRK dalam kaitannya dengan peningkatan kinerja pemerintah. Ke-10, mengikuti kegiatan Musrenbang Kecamatan dari masing-masing Daerah Pemilihan.
Ke-11, mengikuti Forum SKPK dan Gabungan Forum SKPK. Ke-12 mengikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kabunaten. Ke-13, Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan oleh Komsi – Komisi. Ke-14, Evaluasi Kegiatan Masa Persidangan I, Ke-15, Penutupan Masa Persidangan I.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang menanti sehingga semua kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dewan tahun 2020 dapat kita selesaikan dengan sebaik – baiknya,” ketus ketua DPRK Aceh Utara.
Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih dan memberi apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah secara kritis dan konstruktif mendukung program-program Pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh Masyarakat Aceh Utara.
“Terima kasih atas dukungan dari para wakil rakyat, dapat dilihat dari Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga, waktu dan pemikiran dalam menjalankan rangkaian sidang sejak awal tahun 2019. Bupati juga menyampaikan selamat memasuki masa persidangan I Dewan tahun 2019,” ungkap Fauzi Yusuf dalam sambutan.