• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan atas Dua Raperda, Berikut Penjelasannya

Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan atas Dua Raperda, Berikut Penjelasannya

by redaksi
Maret 6, 2023
in Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Mannanesia.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Bengkulu yaitu, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).

ket foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).-(mannanesia.com)

Dalam penjelasannya tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur Rohidin mengatakan, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu dekade ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, saat ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

ket foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).-(mannanesia.com)

“Selanjutnya berdasarkan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah,” sebut Gubernur Rohidin dalam Nota Penjelasannya.

ket foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).-(mannanesia.com)

Perubahan tersebut anjutnya Gubernur Bengkulu ke-10 ini, mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi serta penyesuian regulasi, sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.

“Sebagai konsekuensi dan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 wajib dilakukan pengaturan kembali. Perda tentang Pajak dan Retribusi yang dimiliki pemerintah daerah secara otomatis dengan ditetapkannya Raperda yang kita ajukan ini akan dilakukan pencabutan,” jelasnya.

ket foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).-(mannanesia.com)

Selanjutnya, penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gubernur Rohidin mengatakan, seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, perlu adanya tata kelola yang dilakukan secara optimal , efektif dan efesien.

Sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas perlu disesuaikan.

ket foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3).-(mannanesia.com)

“Antara lain pengaturan mengenai Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh pengguna barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah,” jelas Gubernur Rohidin.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan atas pengaturan penjualan kendaraan dinas perorangan tanpa lelang, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan dinas perorangan,” tutupnya.

Sumber : Saipul, MC Pemprov Bkl

Editor : silvia

Related Posts

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Isi Ceramah Sholat Taraweh
Provinsi Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Isi Ceramah Sholat Taraweh

Maret 22, 2023
Hadiri Peluncuran MCP Tahun 2023, Gubernur Rohidin: Kita Siap Dukung Program KPK RI
Provinsi Bengkulu

Hadiri Peluncuran MCP Tahun 2023, Gubernur Rohidin: Kita Siap Dukung Program KPK RI

Maret 21, 2023
Pemprov Bengkulu Hadirkan Sistem TTE dan Srikandi, Permudah Pengajuan Dokumen Lebih Cepat
Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Hadirkan Sistem TTE dan Srikandi, Permudah Pengajuan Dokumen Lebih Cepat

Maret 21, 2023
Gubernur Bengkulu Terima Anugerah BAZNAS Award 2023
Provinsi Bengkulu

Gubernur Bengkulu Terima Anugerah BAZNAS Award 2023

Maret 21, 2023
Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu
Bengkulu

Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu

Maret 21, 2023
Tumbuhkan Minat Baca, TK Hang Tuah Bengkulu Kunjungi DPK Provinsi Bengkulu
Provinsi Bengkulu

Tumbuhkan Minat Baca, TK Hang Tuah Bengkulu Kunjungi DPK Provinsi Bengkulu

Maret 21, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In