mannanesia.com – Sembilan kabupaten satu dan provinsi. Dalam penanganan Covid 19 hanya Pemda kota yang sigap, cepat tanggap dan berupaya mempertahankan zona hijau. Sebab sekarang Sumatra 80 persen sudah zona merah. Selebihnya kabupaten dan provinsi hanya menerapkan kebijakan normatif alias cuma menjalankan kebijakan pusat melalui maklumat KAPOLRI.
Provinsi yang menaungi sembilan kabupaten kota bila kita baca cacatan yang beredar di sosmed hanya hanya berbentuk narasi yang tidak terukur. Menjaga pintu masuk provinsi tapi tidak ada penanggungjawab siapa yang bertugas menjaga, apa kebutuhan dan berapa anggaran, sejak kapan dan sampai kapan pengawasan pintu masuk. Penumpang via udara hanya cek suhu badan, semprot disinspektan, serta pengisian kartu yang disebarkan KKP sementara provinsi tidak memiliki data dari mana dan dimana masing-masing penumpang sehingga mudah dilacak dan diawasi.
Kesiapan rumah sakit hanya mengandalkan 800 tenaga kesehatan yang dilatih ketika menyebarnya virus sars dan tidak terbaca berapa APBD yang bisa disiapkan untuk penanganan masalah Covid 19. Padahal pihak kejaksaan sudah mempersilahkan untuk merevisi APBD untuk penanganan Covid 19 di Bengkulu. Belum terdengar suara lantang kepala daerah agar TAPD bersama dewan dibawah kendali sekda, sehingga muncul angka untuk diketahui bersama. Disisi lain pemberlakuan kebijakan ekonomi, bantuan pada masyarakat dalam kartu sembako untuk masyarakat miskin. Tidak lebih dari sebuah wacana karena belum terekspos data anggaran untuk hal tersebut, kriteria miskin yang dimaksud dan data pendukung lainnya. Buat ojek online, ojek keliling, restrukturisasi hutang dan kredit.
Saat ini sedang dibutuhkan kebijakan real semua kepala daerah agar masyarakat merasa nyaman dan terlindungi. Semoga menjadi bahan pemikiran buat pengambil kebijakan..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 28032020
(Pesan Harian UJH edisi Sabtu 28 Maret 2020)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH