BeritaTerbit, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan. Ini dalam upaya mengatasi permasalahan rendahnya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit saat ini.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Bengkulu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu serta pemateri yang merupakan Ketua Pokja Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun.
Dalam kesempatan itu, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani melalui sosialisasi Permentan RI serta penetapan harga sawit yang sesuai, berharap berdampak pada kenaikan kesejahteraan petani kelapa sawit.Mengingat hasil perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi terbesar dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Bengkulu.
“Harga yang sudah kita tetapkan bersama, harus benar – benar dapat dirasakan oleh para petani kita. Sehingga mereka bisa mengembangkan usaha mereka dan memberikan kesejahteraan bagi petani”, kata Yuliswani, saat membuka resmi sosialisasi di hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu Kota , Rabu (8/8).
Permasalahan yang kerap timbul, kata Yuliswani adalah harga dari petani, yang menjual kepada pengepul cenderung lebih rendah, dibandingkan petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit.
Petani menjual kepada pengepul, lalu pengepul menjual kembali kepada perusahaan. Panjangnya rantai penjualan ini, ditenggarai sebagai pemicu pengepul menekan harga jual kepada para petani.
“Kita mencari jalan, bagaimana untuk bersama – sama, baik itu pengusaha, petani juga asosiasi pengusaha kelapa sawit itu memberikan pecerahan kepada pengepul kelapa sawit, agar tidak terlalu menekan harga ke petani”, jelasnya.
Rencananya, usai sosialisasi ini., Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan rapat tim penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Bengkulu, periode Agustus 2018..(gmp).