Seluma, Mannanesia.com – Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibrani mengaku siap melayangkan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE. Itu jika pada tanggal 1 April 2024 nanti tetap diberhentikan. Meskipun itu pemberhentian sementara waktu.
“Yang jelas saya tidak akan menerima keputusan tersebut, maka saya akan menggugat dalam hal ini ke PTUN Bengkulu,”ungkap Kades Dusun Baru.
Ditegaskan Ibrani, hal ini dilakukan karena dirinya tidak merasa adanya perbuatan yang melanggar aturan. Selain itu tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya hingga saat ini belum dapat dibuktikan, baik dari Polres Seluma maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, dalam hal ini Inspektorat Seluma.
Ibrani juga menduga adanya penekanan dari sejumlah warga Desa Dusun Baru karena ada sekelompok orang yang mengaturnya, besar kemungkinan ini ada kaitannya dengan unsur politik pada pemilihan kades beberapa waktu silam.
“Hingga saat ini belum terbukti saya berselingkuh seperti yang dituduhkan. Menurut saya ini hanya berkaitan dengan politik pilkades saja karena ada oknum yang menggerakkan dibelakang semua ini,”jelas Ibrani.
Dia tetap membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, banyak beberapa tudingan yang harus diluruskan, termasuk isu yang menyebutkan dirinya kerap berbuat anarkis di desa.
Padahal dirinya mengaku sudah berusaha menjadi pemimpin yang bijaksana dan adil di desa.
“Tidak pernah saya berbuat hal hal buruk seperti yang dituduhkan, mulai dari berselingkuh hingga bertindak kasar. Boleh tanyakan saja kepada masyarakat di desa jika tidak percaya,”ujar Ibrani.
Dijelaskan Ibran, kronologis sebenarnya bermula saat dirinya pergi ke kebun untuk mengusir monyet. Kemudian dirinya dipanggil mendekat oleh dua orang wanita yang sedang berada di pondok tersebut, yakni Tutiana (45) yang masih merupakan kerabat Kades dan Eliza (46). Setelah didekati, ternyata maksud dari Eliza ingin meminjam uang Rp 100 ribu kepada sang Kades untuk keperluan membayar arisan.
“Awalnya saya sedang ke kebun untuk mengusir monyet, lalu kedua orang tersebut memanggil saya dan bermaksud ingin meminjam uang. Saat itu saya di pondok hanya sekitar 10 menit,”ujar Kades.
Namun Ibran tidak mengetahui aktifitas tersebut ternyata direkam oleh beberapa orang dan menarasikan bahwa dirinya berselingkuh dan berzinah. Maka dari itu Ibrani tidak terima dan telah melaporkan hal ini ke Polres Seluma.
“Saya tidak terima dituduh selingkuh apalagi berzinah, bahkan suami dari wanita tersebut juga bersedia dipanggil bersama sama untuk menjelaskan faktanya,”tegas Kades.
Sementara itu, wanita yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Eliza turut membantah adanya dugaan perselingkuhan, bahkan dirinya berani bersumpah tidak pernah ada kontak fisik atau hubungan khusus dengan Kades seperti yang dituduhkan.
“Tidak betul semua yang dituduhkan, bahkan kontak fisikpun tidak ada. Kami pun tidak lama berada di lokasi, itupun kami bertiga bersama Tuti,’’ tegas Eliza.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos mengaku sudah melakukan hearing kepada Kades, anggota BPD dan dua orang wanita yang terlibat pada Selasa 26 Maret lalu.
Hearing tersebut dilatarbelakangi lantaran adanya aksi demo yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Dusun Baru pada pekan lalu di Kantor Bupati Seluma.
Aksi ratusan warga tersebut dilakukan dengan agenda penuntutan dicopotnya Kades Dusun Baru, atas kasus dugaan perselingkuhan di pondok pematang sawah yang sempat viral serta membuat kegaduhan di desa setempat.
Namun aksi demo tersebut langsung ditanggapi Pemkab Seluma dengan melakukan rapat terbuka di ruang rapat Bupati Seluma.
Dari hasil rapat tersebut, diterbitkanlah berita acara rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pads tanggal 1 April 2024.
Untuk keberimbangan, rencananya DPRD Seluma akan kembali melakukan hearing kedua dengan melibatkan Polres Seluma dan Pemkab Seluma dalam hal ini Asisten I Setda Seluma, Dinas PMD, dan Inspektorat Seluma bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) beserta pandangan dari kacamata hukum, lalu bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam menyikapi kasus ini.
“Kita pastikan akan ada hearing kedua agar dari kedua sisi kita dapat mengetahui. Selanjutnya kita undang aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Seluma,”ujar Samsul.
Sementara menunggu proses menjelang hearing kedua tersebut, DPRD meminta agar keputusan Pemkab Seluma untuk memberhentikan Kades dapat ditinjau ulang terlebih dahulu. Mengingat saat ini DPRD masih akan melakukan dengar pendapatan dari pihak yang disebut diatas.
“Kita minta untuk Pemkab untuk dikaji ulang, sembari menunggu proses hearing kedua kita lakukan,”tegas Samsul.
Penulis : Tira
Editor : Rara