Bengkulu selatan, Mannanesia.com – Adanya penyegelan kantor desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis dan juga kades dituntut untuk diberhentikan, Dinas PMD BS langsung merespon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH MM MH mengaku telah menerima laporan tersebut.
Ia mengaku siap menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari kepala desa (Kades) setempat, Asiun.
“Secepatnya akan kami panggil, untuk mengklarifikasi tuntutan warganya,” katanya.
Dikatakan Herman, dalam laporan yang disampaikan masyarakat, masyarakat Desa Batu Bandung, Air Nipis mengeluhkan kedisiplinan kades
Dan beberapa aset desa, seperti mobil milik desa yang dikuasai penuh oleh kades dan tidak diperuntukkannya.
Ditambahkan Herman bahwa sebelum dilakukannya penyegelan kantor desa, masyarakat terlebih dahulu telah menyampaikan laporan atau pengaduan atas Kades.
Namun, sampai saat ini pengaduan masih dalam proses yang berlangsung di DPMD. Ia juga memastikan bahwa pengaduan tersebut benar terbukti maka Kades akan disanksi secara proporsional.
“Tentu laporan kita akan dalami terus dan akan ada sanksinya jika terbukti. Tetapi saya minta masyarakat tidak melakukan penyegelan kantor desa karena itu tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu pelayanan di desa,” sampanya.
Sebelumnya, Camat Air Nipis, Haryanto mengatakan bahwa telah terjadi penyegelan Kantor Desa Suka Bandung.
Ia mengatakan beberapa masyarakat mendatangi kantor desa dengan membawa kertas karton bertuliskan “Kantor Desa Ini Ditutup Sementara Sebelum Kades Asiun Diberhentikan”.
Tidak hanya itu masyarakat juga menutup pintu masuk kantor desa dengan sebatang balok yang dipaku, serta kertas karton yang dibawa ikut ditempelkan di pintu masuk.
“Iya memang benar ada penyegelan di salah satu kantor desa di wilayah kami di Kecamatan Air Nipis, tetapi sudah dapat dibuka kembali sejak pagi tadi (kemarin red),” ujar Hariyanto kepada BE, Selasa 26 Maret 2024 kemaren.
Lebih lanjut, Haryanto menceritakan penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh masyarakat telah terjadi sejak Senin 25 Maret 2024 kemarin.
Namun, penyegelan telah dapat diselesaikan dan pelayanan di desa telah kembali berlangsung.
“Kita sudah lakukan mediasi bersama masyarakat yang melakukan penyegelan dengan dihadiri langsung oleh pihak Koramil Kodim 0408 dan Kapolsek. Segel sudah dibukan dan pelayanan sudah berlangsung normal,” paparnya.
Haryanto juga menjelaskan pada mediasi tersebut masyarakat menyampaikan alasannya melakukan penyegelan kantor desa,
Yaitu diantaranya Kades dinilai tidak disiplin dan beberapa aset desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sehingga, ketidak puasan masyarakat dilampiaskan dengan penyegelan kantor desa dan tuntutan kades agar diberhentikan dari jabatan.
“Tuntutan masyarakat sudah disampaikan dan masyarakat juga diberikan pengertian agar tidak menyegel kantor desa. Saat ini kita serahkan semuanya ke Dinas PMD Bengkulu Selatan,” jelasnya.
Penulis : Tira
Editor : Rara