Bengkulu,Mannanesia.com – Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan kepada para ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu terkait adanya pemotongan gaji untuk zakat. Menurut Helmi Hasan, pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulannya telah tidak melanggar regulasi. Pemotongan itu diperuntukkan untuk zakat profesi.
Dia berharap seluruh ASN mendukung kebijakan itu. “Ini sudah diatur dalam undang-undang dengan dasar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni diakuinya 5 agama di negara kita. Islam salah satunya, Agama Islam punya kewajiban untuk setiap orangnya yaitu zakat,” kata Helmi Hasan usai melakukan penandatangan kerjasama dengan Baznas Kota Bengkulu dan Bank Bengkulu, Selasa (21/5/2019).
Menurut Helmi, Baznas adalah badan yang diberi lisensi dan resmi serta dibentuk negara untuk memungut dan menyalurkan zakat. “Jadi kalau ada ASN yang menolak pemotongan zakat maka dipertanyakan Keislamannya,” jelasnya.
Helmi menambahkan, nantinya, dari hasil zakat profesi itu akan disalurkan ke masyarakat yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. Salah satu adalah membantu warga yang sakit dan berobat.
Helmi juga menegaskan bahwa zakat akan disalurkan dalam bentuk sembako untuk masyarakat miskin. Untuk itu, dia mengajak masyarakat mendukungnya.(Rls)