Berita terbit, Bengkulu – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyayangkan pemerkosaan terhadap korban mahasiswi yang tengah mengampu Kuliah Kerja Nyata (KKN) beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus KPPPA, Nyimas Aliah, saat ditemui di Hotel Santika Bengkulu, Selasa (10/7).
Pihak universitas harus bertanggungjawab atas kejadian itu, karena merugikan korban. “Pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk korban sendiri, dia harus mendapatkan hak sebagai korban” , paparnya.
Dikatakan Nyimas, ada lima jenis pelayanan yang wajib didapatkan korban. Di antaranya, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial pemulihan trauma. “Karena dia bisa trauma seumur hidup, jika tidak dipulihkan secara cepat,” imbuhnya.
Pewarta : Tedi – Prenkki
Foto : Budi
Editor : Nugroho