Bengkulu,mannanesia.com – Bukan tidak bersyukur dengan apa yang sudah ada. Namun kadang untuk keperluan yang lebih besar misalnya membangun rumah atau biaya berobat sementara tabungan tidak ada. Maka orang sering memilih untuk meminjam bank untuk keperluan yang lebih besar. Berbagai macam jaminan yang di jadikan borg. Salah satunya adalah SK.
Menjadikan slip gaji dan SK kepegawaian sebagai tanda bukti adanya penghasilan atau gaji bagi jaminan pemenuhan utang gadai adalah boleh dalam syariat. Tidak ada larangan menjadikannya sebagai jaminan, sebab tidak melanggar ketentuan yang berlaku terhadap syariat Islam.
Selagi tujuan dan niatnya baik dan untuk kebaikan maka tidak ada hukum yang di langgar. Terlebih lagi saat ini sudah ada pilihan syar’i. Baik itu perbankan maupun pegadaian. Tentu yang paling dari itu adalah memiliki tabungan sendiri tanpa harus meminjam atau menggadaikan SK. Sedikit berhemat akan lebih baik dan belajar menabung sedari kecil bagian dari usaha. Walaupun nilainya cuma seribu dua ribu..(Salam UJH)
Pagar Dewa, 11022021
(Pesan Harian UJH edisi Kamis 11 Februari 2021)
#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH