Rejang Lebong, Mannanesia.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres LUBUK LINGGAU masih melakukan pemeriksaan terhadap suami istri warga Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan pencurian mobil.
Sumi istri itu atas nama Dodi Aprizal (37) dan istrinya Natalia Anggraini (29) warga Desa Pahlawan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap Sabtu, 20 April 2024 di salah satu SPBU di Singkut Provinsi Jambi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengaku telah melakukan gelar perkara kasus pencurian mobil yang dilakukan suami istri asal Rejang Lebong itu.
Mensrea pelaku Dodi Aprizal dan Natalia Anggraini melakukan pencurian kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up No. Pol : BD 9398 KC yang bukan miliknya.
Modusnya kata AKP Hendrawan, dengan cara mengambil mobil dan HP pada saat korban sedang buang air kecil di kamar mandi (sudah meniatkan).
Lalu membawanya kabur untuk dijualkan ke arah Kecamatan Singkut Provinsi Jambi.
Namun barang hasil curian belum sempat dijual dikarenakan para pelaku telah diamankan terlebih dahulu.
“Unsur Pidana (ACTUS REUS) terpenuhi dengan terang, dimana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sehingga dapat terpenuhi unsur sangkaan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” tegas AKP Hendrawan, Senin, 22 April 2024.
Dalam kasus ini, AKP Hendrawan mengaku telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru No. Pol : BD-9398-KC berikut kunci kontak. Selain itu juga mengamankan 1 unit HP Realmi warna biru.
Diketahui korban pencurian dialami Wasinton Manahasen Panjaitan alias Asen (37) warga Desa Air Meles Rawan Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kejadinya Kamis, 19 April 2024 di parkiran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / IV / 2024 / SPKT /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 20 April 2024.
AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis kejadian, Kamis 19 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Dodi Aprizal menelpon korban dengan maksud meminta diantarkan menggunakan mobil ke Kota Lubuk Linggau.
“Saat itu tersangka berjanji akan memberikan upah Rp500.000. Saat itu juga korban mengantarkan tersangka Dodi Aprizal,” jelas AKP Hendrawan, Senin, 22 April 2024 kemarin.
Sekitar 5 menit kemudian, tersangka Dodi Aprizal datang ke rumah korban bersama dengan isterinya Natalia Anggraini dengan membawa tas dan selimut.
Tersangka Dodi Aprizal langsung meminta korban untuk mengantarkannya ke Kota Lubuk Linggau tanpa memberitahukan tujuannya.
Selanjutnya setelah mereka tiba di Kota Lubuk Linggau, korban menghentikan mobil yang dibawanya di Masjid Agung As-Salam untuk istirahat.
Saat itu korban dan tersangka Dodi Aprizal turun dari mobil untuk ke kamar mandi. Sedangkan tersangka Natalia Anggraeni menunggu dimobil.
“Usai dari kamar mandi buang air kecil, korban melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Hendrawan.
Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas parkir yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa temannya.
Lalu saat itu juga korban berusaha mengejar mobilnya menggunakan ojek namun tidak berhasil menemukan tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru No. Pol : BD 9398 KC dan 1 unit Hp merk Realme warna biru. Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini Rp70 juta.
Kronologis penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan mobil, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Selanjutnya Sabtu, 20 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Tim Penyidik mendapatkan informasi tersangka Dodi Aprizal dan istrinya berada di wilayah Kecamatan Singkut Provinsi Jambi.
Lalu Sabtu 20 April 2024, sekira pukul 09.00 WIB Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno berangkat menuju Kecamatan Singkut untuk melakukan upaya penangkapan.
Sekira pukul 11.00 WIB Tim Macan Linggau tiba di Kecamatan Singkut dan langsung menuju ke Polsek Singkut untuk berkoordinasi terkait keberadaan tersangka Dodi Aprizal dan Natalia Anggraeni.
Setelah diketahui keberadaan para tersangka, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno dan didampingi Anggota Reskrim Polsek Singkut langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka di salah satu SPBU di Kecamatan Singkut.
Setibanya di SPBU, tersangka saat itu tanpa perlawanan berhasil diamankan. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up dan Hp milik korban.
“Barang hasil curian milik korban belum sempat dijualkan oleh para pelaku dikarenakan telah diamankan terlebih dahulu,” kata AKP Hendrawan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan.
Penulis : Sastrawan
Editor : Rara